Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

Pemerintah Jangan Paranoid Sikapi Dinamika PNS, Larangan Nyinyir Di Medsos Secara Demokrasi Tidak Mendidik

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan

Pengamat menilai larangan mengkritik pemerintah di ruang publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) bentuk paranoid negara yang bisa melanggar kebebasan berpendapat.

Rambu bermedsos bagi ASN

Rambu bermedsos bagi ASN:

  • 7 anggota TNI dan 2 PNS dicopot dari jabatannya terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto dan isu khilafah.
  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin tegaskan ASN tidak boleh mengkritik di ruang publik.
  • ASN yang melanggar terancam sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga diberhentikan secara tidak hormat.

Sejumlah ASN menyikapi beragam larangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk tidak mengunggah ujaran kebencian atau mengkritik pemerintah di ruang publik.

Baca Juga:

Amanda - bukan nama sebenarnya - seorang PNS di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan di Medan, Sumatera Utara mengaku merasa tidak nyaman lagi menggunakan media social pasca menerima surat edaran itu kembali beberapa waktu terakhir.

"Jujur aja ya jadi merasa tidak nyaman, karena memang saya ASN, tapi saya kan juga warga negara. Dan kadang kita punya opini tentang apa yang terjadi di negara ini. Tapi dengan aturan ini, kita jadi sulit, karena kita gak tahu kan siapa yang baca postingan kita, nanti kita bisa saja dilaporkan," tuturnya kepada ABC.

"Kalau kemarin masih suka walau gak sering buat status tentang isu yang terjadi, tapi sekarang saya lebih memilih apatis, ya sudahlah, terserah mau gimana ini negara."

Baca Juga:

"Saya jadi jarang pakai medsos lagi, paling hanya untuk lihat percakapan di grup komunitas menulis yang saya ikuti. Selain itu gak, malas." tambahnya.

Pendapat senada diungkapkan Andhika, PNS di salah satu Kementerian di Jakarta. Meski menyadari sebagai ASN dirinya harus menjaga integritas korps dan etika, namun ditengah budaya feodal yang masih kuat, aturan ini berpotensi membungkam hak asasi ASN untuk mengutarakan pendapat.

"Kalau mengutarakan kritik seharusnya boleh dong, tapi karena masih kuat budaya feodalisme, jadi kalau bos atau pemerintah dikritik masih suka gak baper. Kalau mereka gak suka kita bisa dimutasi atau diberhentikan, seperti yang sekarang lagi jadi sorotan," ungkapnya.

"Jadi wajarlah kalau begini situasinya, ASN jadi segan untuk vokal dan kritis,"

Padahal menurutnya kritik atau masukan termasuk dari ASN itu penting dan harus dimaknai positif. Meski diakuinya memang banyak praktek berkomentar yang tidak membangun di medsos.

"Tapi yang sering terjadi sekarang orang suka gak mikir kalau mau komentar di medsos, asal 'njeplak' saja dan lebih sering bentuknya bullying bukan kritik yang membangun." Ungkapnya.

Sementara, Retno, PNS di Dinas Pariwisata Lampung menyikapi dengan santai aturan itu.

"Kan aturannya memang membatasi untuk kita mengunggah hal-hal yang gak baik, kalau yang positif gak dilarang kan. Saya gak terlalu peduli. Karena saya hanya pakai medsos untuk posting kegiatan dan aktivitas saya saja," ungkapnya.

Praktek harus proporsional

media sosial
Larangan PNS nyinyir atau mengunggah dan menyebarkan pesan yang menyerang atau mengkritik pemerintah di medsos sebenarnya telah diterbitkan sejak Mei 2018 lalu.

Supplied

Larangan PNS nyinyir atau mengunggah dan menyebarkan pesan yang menyerang atau mengkritik pemerintah di medsos sebenarnya telah diterbitkan sejak Mei 2018 lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).

Aturan ini menjadi sorotan setelah 7 anggota TNI dicopot dari jabatannya dan dikenakan hukuman disiplin militer terkait unggahan di media sosial soal insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Belakangan 2 pegawai negeri sipil (PNS) juga tersandung masalah yang sama.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin menegaskan ASN tidak boleh mengutarakan kritik di ruang publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"UU-nya begitu. Memberikan masukan, saran yang progresif, oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik," ujar Syafruddin yang juga mantan wakapolri itu kepada wartawan pada Selasa (15/10), saat menanggapi kasus ASN yang ditangkap akibat unggahan terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Menyikapi hal ini, Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam mengatakan pemerintah semestinya tidak terlalu paranoid dalam menyikapi dinamika di kalangan PNS.

"ASN juga punya hak politik yang juga equal dengan masyarkat secara general, meski dengan catatan tidak dipungkiri dalam diri mereka melekat identitas jabatan publik. Dan disisi lain bagaimanapun juga kita tidak bisa melihat birokrasi sebagai sebuah sistem yang otonom yang lepas dari kepentingan."

"Jadi walau secara birokrasi idealnya mereka memang netral dari faksionalisme dan kepentingan pihak manapun, namun teman di birokrasi tetap punya kebebasan bicara walau harus proporsional."tegasnya.

Aparat Sipil Negara
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan ASN yang mengunggah ujaran kebencian bisa dikenakan pasal pidana umum.

Istimewa

Peraih gelar Doktor Ilmu Politik dari University of Queensland, Australia ini menilai pemerintah perlu membuat mekanisme baru untuk menangani sebuah pendapat yang disampaikan ASN.

"Sebaiknya diatur dalam aturan yang lebih detil, harus dipertimbangkan ini masuk kategori berat atau tidak. Tidak perlu sampai kemudian saklek ASN dilarang kasih like, posting, komentar itu terlalu paranoid. Jangan gunakan cara-cara yang mendikte masyarakat,"

"Apalagi sampai kemudian dianggap menciptakan stabilitas yang diktatorship, dan itu bisa saja terjadi, hal seperti itu secara demokrasi tidak mendidik." Tambahnya.

Ahmad Khoirul Umam menambahkan penindakan mungkin tepat jika dilakukan pada PNS di level structural seperti mereka yang bekerja di Pemda atau kementerian demi untuk menjaga soliditas birokrasi dan administrasi. Namun pada kalangan PNS di level fungsional terutama dosen dan peneliti pengekangan yang dilakukan justru akan mencederai iklim demokrasi.

"PNS fungsional terutama dosen dan peneliti itu merupakan bagian dari kekuatan sipil society yang dianggap punya kemampuan menganalisa yang leih memadai untuk memahami perkembangan demokrasi. Apalagi riset, diskusi dan debat itu bagian dari kebebasan akademik yang harus dijaga. Jadi tidak boleh ada pengekangan."

Menindaklanjuti surat edaran tentang penggunaan media social oleh ASN, Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) juga mengimbau para atasan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) untuk memantau aktivitas anak buahnya di ranah digital dengan mem-follow akun media sosial anak buahnya.

"Silakan follow anak buahnya di medsos. Lalu awasi, pantau. Kemudian cegah dia. Kalau melakukan sesuatu, beri peringatan," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dikutip dari kompas.com

"Tapi kalau tidak mengindahkan itu, silakan jatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

Merujuk pada PP 53 tahun 2010, beragam ancaman menanti PNS yang melanggar kedisiplinan, mulai dari hukuman ringan berupa teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Data statistik terbaru mencatat total jumlah ASN alias PNS di Indonesia per 31 Desember 2018 mencapai 4.185.503 pegawai.

Loyalitas PNS terhadap pemerintah dan negara juga menuai sorotan pasca sebuah survey oleh lembaga Alvara Strategi Indonesia yang terbit pada Oktober 2017 menunjukan 19,4 persen PNS menyatakan tidak setuju dengan Pancasila, dan lebih percaya dengan ideologi khilafah.

Simak berita-berita menarik lainnya di situs ABC Indonesia.

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada