Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo ABC

PM Italia Puji Penangkapan Penyelundup Narkoba di Bali yang Sudah Buron Tujuh Tahun

Reporter

Editor

ABC

image-gnews
Iklan
Antonio Strangio ditangkap di bandara internasional Ngurah Rai pada Kamis pekan lalu. (AP)

Antonio Strangio, ditangkap di bandara Ngurah Rai pekan lalu. Ia menjadi buronan Interpol sejak tahun 2016 karena penyelundupan narkoba.

Keimigrasian Indonesia mengatakan Antonio, yang berkewarganegaraan Italia dan Australia, ditangkap setelah mendarat dari Kuala Lumpur dan hendak pergi ke Adelaide, Australia Selatan, pada Kamis (02/02).

Baca Juga:

Pria berusia 32 tahun tersebut menjadi buronan kepolisian Italia dengan tuduhan terlibat dalam penyelunduan narkoba berupa mariyuana seberat 160 kilogram.

"Yang bersangkutan [pernah] membawa ganja 160 kilogram untuk dijual di pasar ilegal di Roma," kata  Kabid Humas Polda Bayu Satake, Rabu kemarin.

Laporan media menyebutkan pihak Interpol telah mengeluarkan 'red notice' pemintaan untuk penangkapan dan penahanan Antonio.

Baca Juga:

Keberadaan Antonio yang memasuki wilayah Bali dideteksi oleh pihak keimigrasian di bandara Ngurah Rai.

Kemudian pihak keimigrasian melaporkannya kepada Polda Bali.

"Siapa pun yang masuk dalam red notice dan daftar buronan Interpol, sekali paspornya masuk di sistem integrasi itu langsung bisa dikonfirmasi, apa sedang dicari atau dalam pengawasan," kata Bayu kepada wartawan, Rabu kemarin.

Di akun Twitter-nya, Perdana Menteri Italia Georgia Meloni menyampaikan kepuasan dan ucapan selamat kepada pihak intelijen dan polisi yang telah berhasil menangkap Antonio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Antonio berasal dari kawasan Calabria di Italia dan kepolisian setempat sudah mengincarnya sebagai bagian dari operasi anti-mafia.

Laporan di media Italia menyebutkan Antonio diduga merupakan bagian dari sindikat kejahatan 'ndrangheta. 

PM Meloni mengatakan penangkapan Antonio adalah penangkapan ketiga setelah penangkapan anggota 'ndrangheta lainnya, seperti Edgardo Greco yang telah bersembunyi selama 17 tahun dan Matteo Messina Denaro.

Seperti yang dikutip dari La Reppublica, Antonio merasa dirinya "terlindungi" dengan kewarganegaraan Australia yang dimilikinya.

Antonio rencananya akan diekstradisi ke Roma untuk kemudian diproses di pengadilan dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara jika terbukti bersalah.

AP

Artikel ini diproduksi oleh Erwin Renaldi

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada