Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logo DW

Kata Kemenkes soal Viral Konsumen Es Teh Kekinian Disomasi

Reporter

Editor

dw

image-gnews
Kata Kemenkes soal Viral Konsumen Es Teh Kekinian Disomasi
Iklan

Baru-baru ini viral es teh kekinian disebut terlalu manis. Belum ada pernyataan resmi dari pemilik es teh tersebut, tetapi beredar surat somasi dilayangkan produsen kepada konsumen yang mengunggah cuitan Twitter soal protes kadar gula mereka.

Mendadak netizen mempertanyakan kadar gula yang aman dikonsumsi, termasuk pada satu minuman es teh kekinian. Menurut spesialis penyakit dalam subspesialis hematologi-onkologi (kanker) dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban, asupan gula untuk tubuh sebaiknya tidak melebihi 10 persen dari kebutuhan energi.

Baca juga:

"Ini setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram per hari. Untuk pasien diabetes harus di bawah 4 sendok teh," terang Prof Zubairi, ditulis Senin (26/09).

Sementara Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi belum menjelaskan lebih lanjut terkait kemungkinan batasan kadar gula es teh kekinian di luar dari standar 'aman' yang ditetapkan.

"Kami koordinasi lebih dulu ya," sebutnya melalui pesan singkat kepada detikcom Minggu (25/09). Saat kembali dikonfirmasi Senin (26/09), dr Nadia masih mengecek laporan tersebut.

Baca juga:

Mengacu pada Permenkes 30/2013, ketentuan informasi produksi pangan siap saji terkait gula, garam, dan lemak wajib dijelaskan melalui media informasi dan promosi, khususnya bagi mereka yang sudah memiliki lebih dari 250 gerai. Media informasi yang dimaksud yakni leaflet, brosur, buku menu, dan media lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring dengan maraknya kekhawatiran kadar gula pada minuman berpemanis, petisi mendorong cukai minuman berpemanis juga kembali disinggung Koalisi Food Policy. Dalam petisi bertajuk 'Diabetes dan Obesitas Mengintai: Lindungi Masyarakat dari Bahaya Minuman Berpemanis' didesak cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 20 persen.

"Sebagaimana janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan lampu hijau kebijakan pemberlakuan cukai terhadap produk MBDK Maret lalu," demikian salah satu potongan isi petisi yang sudah ditandatangani lebih dari 7.500 orang. (ha)

Baca selengkapnya di: Detik News

Kata Kemenkes soal Viral Konsumen Es Teh Kekinian Disomasi

Iklan

Berita Selanjutnya

1 Januari 1970


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada