Terbongkarnya Suap di KPPU
Jum'at, 19 September 2008 | 00:43 WIB
Terungkapnya suap di Komisi Pengawas Persaingan Usaha menunjukkan sekali lagi betapa budaya korupsi benar-benar telah mengepung berbagai sisi kehidupan negara kita. Praktek jual-beli wewenang tak hanya merajalela pada mesin politik dan birokrasi lama, tapi juga merambah ke lembaga yang relatif baru seperti KPPU.
Selama ini KPPU dianggap sebagai lembaga yang cukup bersih. Belum pernah terungkap adanya korupsi di sana sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap basah Mohammad Iqbal, anggota KPPU, dan Billy Sindoro, petinggi Grup Lippo, Selasa lalu. Iqbal diduga disuap Rp 500 juta oleh Billy. Penyuapan ini berkaitan dengan putusan KPPU mengenai kasus monopoli dalam penyiaran Liga Inggris.
Tayangan yang banyak memiliki penggemar itu diduga dimonopoli oleh PT Direct Vision, yang sahamnya dimiliki oleh sebuah anak usaha Grup Lippo. PT Direct Vision menjual tayangan ini lewat televisi berbayar Astro. Perusahaan inilah yang dilaporkan ke KPPU lantaran mengadakan perjanjian dengan pihak luar sehingga terjadi praktek monopoli. ESPN Star Sports, Astro All Asia Networks, dan All Asia Multimedia Networks termasuk pula yang dilaporkan.
Putusannya? Cukup kontroversial. Baik Direct Vision maupun Astro dinyatakan tidak terbukti melanggar larangan monopoli. Yang dinilai bersalah adalah ESPN dan All Asia Multimedia. Padahal Direct Vision dan Astro terlibat dalam perjanjian yang menimbulkan monopoli itu. Muncul pula butir putusan yang memerintahkan All Asia Multimedia tetap mempertahankan hubungan usaha dengan Direct Vision di luar siaran Liga Inggris. Ini agak janggal karena di luar permintaan para pelapor.
Melihat keanehan itu, masuk akal jika anggota KPPU disuap. Boleh jadi, Iqbal menjadi sasaran penyuapan karena perannya cukup sentral di KPPU. Sebelum menjadi anggota biasa, ia pernah menjabat ketua lembaga ini. Tapi KPK harus tetap mengusut anggota KPPU lainnya yang memeriksa perkara itu. Siapa tahu mereka juga disuap.
Skandal ini jelas akan membuat putusan KPPU mengenai kasus monopoli siaran Liga Inggris tersebut semakin dipertanyakan. Itu sebabnya vonis ini perlu segera dikoreksi. Jika tidak mungkin diperbaiki oleh KPPU sendiri, putusan tersebut harus dikoreksi oleh pengadilan negeri lewat mekanisme banding atau Mahkamah Agung melalui kasasi.
Buat menyelamatkan kredibilitas KPPU, Presiden sebaiknya segera mengambil tindakan terhadap Iqbal. Undang-undang memang mewajibkan adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberhentikan anggota KPPU. Tapi, sambil menunggu persetujuan parlemen, tidak ada salahnya Presiden menonaktifkan Iqbal dari keanggotaan KPPU.
Sikap tegas perlu diambil demi membuat kapok penyelenggara negara yang korup. Apa pun alasannya, menerima uang sogok tidak bisa dibenarkan. Mungkin benar gaji anggota KPPU selama ini terlalu kecil, hanya Rp 12 juta sebulan, dan selayaknya segera dinaikkan. Namun, hal ini bukanlah alasan memberikan toleransi kepada mereka untuk menerima suap.
