Ribut Pemilu Satu Putaran
Sabtu, 04 Juli 2009 | 01:08 WIB
Debat kusir soal seruan agar pemilihan presiden berlangsung satu putaran tidak akan berkepanjangan bila kita berpikir jernih. Soalnya, undang-undang memperbolehkan pemilihan berakhir baik dalam satu putaran maupun dua putaran. Yang menentukan bukanlah pihak yang berdebat, melainkan rakyat yang memiliki hak pilih.
Kontroversi itu muncul setelah sukarelawan pendukung pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memasang iklan yang mendukung pemilihan presiden satu putaran saja. Alasannya, menghemat Rp 4 triliun, biaya yang dibutuhkan untuk pemilihan putaran kedua. Seruan ini juga dilontarkan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, sesepuh Partai Keadilan Sejahtera, yang memang mendukung Yudhoyono.
Dalih itu dianggap mengada-ada oleh kubu Jusuf Kalla dan Megawati karena proses demokrasi seharusnya tidak dinilai berdasarkan uang. Jika tujuannya berhemat, kenapa presiden tidak dipilih oleh MPR saja? Argumen ini tidak salah. Soalnya, konstitusi telah menetapkan pemilihan presiden secara langsung karena mekanisme ini lebih demokratis. Amanat ini mesti dilaksanakan berapa pun biayanya.
Harus diakui pula, seruan satu putaran bisa menggiring pemilih yang masih ragu-ragu untuk mencontreng SBY. Soalnya, dari berbagai survei, elektabilitas kandidat ini lebih unggul dibanding dua pesaingnya. Dengan seruan itu, logikanya, pemilih akan mengarahkan suara ke kandidat yang memiliki peluang terbesar. Sedikit-banyak hal ini mengurangi kebebasan memilih dan mendorong orang bertindak pragmatis.
Akan lebih elegan andaikata bukan soal penghematan yang ditonjolkan. Kubu SBY bisa berterus terang menyatakan keyakinan akan menang dalam satu putaran. Dalam olahraga pun, banyak petinju yang sesumbar bisa memukul jatuh lawannya pada ronde awal. Pernyataan yang berbau perang urat saraf seperti ini justru lebih baik dibanding gerakan terselubung.
Masalahnya, polemik jadi keruh karena adanya reaksi yang berlebihan dari pihak penentang. Jusuf Kalla contohnya, yang menganggap iklan pemilihan satu putaran itu ilegal karena tidak datang langsung dari tim sukses SBY. Bahkan ada yang mengatakan bahwa pemilihan selesai dalam satu putaran hanya akan terjadi jika dilakukan dengan kecurangan.
Reaksi seperti itu justru membuat bingung khalayak. Soalnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tak melarang seseorang atau kelompok masyarakat di luar tim sukses memasang iklan kampanye. Mengaitkan kecurangan dengan pemilihan satu putaran juga tidak relevan. Bisa saja pemilihan berlangsung hanya satu putaran tapi tetap jujur, adil, tanpa kecurangan. Apalagi undang-undang memungkinkan hal ini asalkan ada pasangan yang meraih suara lebih dari 50 persen. Syarat lain, suara itu harus tersebar di separuh dari jumlah provinsi dengan persentase masing-masing minimal 20 persen.
Cara berargumen yang tidak jernih dan jujur, baik dari kubu yang pro maupun penentang seruan satu putaran, telah membuat polemik yang berlarut-larut. Debat kusir semacam ini tak seharusnya terjadi karena hanya membodohi masyarakat.


Web via