Kontroversi Aturan Penyadapan
Rabu, 25 November 2009 | 00:57 WIB
Upaya Departemen Komunikasi dan Informatika menguasai wewenang penyadapan amatlah berlebihan dan patut ditentang. Tak hanya menabrak undang-undang, langkah ini juga akan melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi karena jadi tak leluasa menyadap demi penyelidikan.
Keinginan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi Tifatul Sembiring, yang sedang menyiapkan peraturan pemerintah mengenai prosedur penyadapan. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tifatul menegaskan, penyadapan harus diatur. Konsekuensinya, kelak lembaga penegak hukum, seperti KPK, kepolisian, dan kejaksaan, harus menghubungi departemen yang dipimpinnya untuk memperoleh informasi penyadapan setelah mendapat perintah pengadilan.
Tifatul beralasan, hal serupa juga terjadi di mancanegara, seperti Australia dan Korea Selatan. Di sana penyadapan dilakukan oleh departemen komunikasi. Indonesia, dalam gagasannya, perlu mengikuti model ini dalam menyusun peraturan pemerintah tentang penyadapan yang ditargetkan rampung enam bulan lagi.
Persoalannya, Tifatul mungkin lupa bahwa tak satu pun undang-undang yang memberi Departemen Komunikasi wewenang menyadap atau menjadi koordinator penyadapan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pun menyebutkan: wewenang menyadap hanya dimiliki oleh institusi penegak hukum. Maka, keinginan Pak Menteri untuk menjadikan Departemen Komunikasi sebagai pengelola penyadapan sungguh mengada-ada.
Rencana itu juga mengundang kontroversi lantaran bertentangan dengan UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pasal 12 undang-undang ini ditegaskan, KPK berwenang melakukan penyadapan. Berbeda dengan institusi penegak hukum lain, lembaga ini bahkan tak perlu meminta izin pengadilan untuk menyadap sekaligus merekam perbincangan lewat telepon. Jika gagasan Tifatul dituangkan dalam peraturan, kewenangan KPK melakukan penyadapan bakal terusik.
Itulah yang memercikkan kecurigaan adanya agenda terselubung di balik penyusunan aturan penyadapan. Adakah hal ini merupakan salah satu langkah dari serangkaian upaya sistematis untuk melemahkan KPK? Kecurigaan ini wajar lantaran hingga sekarang pun perseteruan "cicak-buaya" belum reda. Masyarakat juga belum lupa ketika parlemen berniat membatasi kewenangan penyadapan oleh KPK saat menyusun Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu yang lalu.
Sudah bukan rahasia lagi bahwa serangkaian keberhasilan KPK menjebloskan para koruptor ke penjara salah satunya berkat aktivitas penyadapan. Dan, kini senjata ampuh itulah yang hendak dilumpuhkan. Maka, gagasan Menteri Tifatul bisa dianggap senapas dengan segala gerakan upaya pelemahan KPK.
Belum terlambat bagi Tifatul untuk merevisi gagasannya. Soal penyadapan memang perlu diatur agar tidak melanggar privasi orang, namun jangan sampai menabrak undang-undang dan mengebiri KPK.

Web via
atau nggak ada kerja