Demo Brutal di Ibu Kota

Jum'at, 12 Maret 2010 | 00:31 WIB

Tidaklah beradab menyampaikan pendapat dengan cara ricuh. Melakukan perusakan dan menghambat berjalannya kepentingan umum saat berunjuk rasa hanya menyebabkan masyarakat muak. Sayang sekali, cara inilah yang dilakukan 200-an sopir taksi dan sopir bajaj saat berdemonstrasi di Stasiun Gambir, Jakarta, baru-baru ini. Tuntutan pengunjuk rasa agar diperbolehkan mengambil penumpang di area stasiun akhirnya tenggelam oleh berita kericuhan yang mereka lakukan.

Semula, sekitar 200 orang yang tergabung dalam Front Transportasi Indonesia dan didukung aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) itu beraksi dengan memblokade gerbang ke stasiun. Lalu kericuhan terjadi ketika satuan pengamanan stasiun dan polisi menghadang demonstran yang memaksa masuk area parkir. Baku hantam tak terhindarkan. Sebelumnya, sebuah mobil taksi juga dipecah kacanya saat pengunjuk rasa melintas di Jalan Diponegoro.

Ini sebenarnya bukan aksi yang pertama. Beberapa hari sebelumnya, mereka juga memblokade Jalan Merdeka Selatan, tak jauh dari Stasiun Gambir. Blokade atas tiga lajur di jalan utama Ibu Kota itu menyebabkan kemacetan parah. Antrean kendaraan bahkan menjulur hingga ke Jalan Medan Merdeka Timur.

Bila demo itu bertujuan agar tuntutan mereka diperhatikan, seharusnya tak perlu dilakukan dengan cara brutal. Banyak cara lain yang bisa ditempuh tanpa harus mengganggu kepentingan masyarakat. Mereka bisa menyampaikan tuntutan itu, misalnya lewat dewan perwakilan rakyat daerah atau langsung ke PT Kereta Api.

Para sopir taksi kecewa karena PT Kereta Api membatasi taksi yang beroperasi di area stasiun. Sejak 2 Februari hanya hanya taksi Blue Bird, Pusaka Satria, dan Dian yang diperbolehkan mangkal di sana. Merekalah yang berhak mengambil penumpang di area stasiun. Inilah hasil seleksi PT KA terhadap 25 operator taksi di Jakarta dengan kriteria, antara lain, memiliki layanan yang bagus. Keputusan ini merupakan bagian dari pembenahan Stasiun Gambir yang digadang-gadang bakal menjadi stasiun bertaraf internasional.

Upaya PT Kereta Api membenahi Gambir patut didukung, karena stasiun ini memang semrawut. Tapi mereka yang merasa dirugikan tetap boleh memprotes. Penetapan tiga operator taksi yang hanya berdasarkan seleksi dan tidak lewat tender terbuka, misalnya, bisa dipertanyakan kembali. Begitu pula pelarangan total terhadap moda transportasi, seperti bajaj dan ojek, mestinya masih bisa dinegosiasikan. Untuk kedua jenis angkutan rakyat ini seharusnya bisa disediakan area tertentu di kawasan stasiun, tanpa mengganggu kenyamanan penumpang.

Hanya, semua itu harus dilakukan dengan cara beradab. Jika ingin menyampaikan dengan unjuk rasa, ada aturan yang mesti ditaati, yakni Undang-Undang No. 9/1998 tentang Unjuk Rasa. Di sana disebutkan, kewajiban pengunjuk rasa, antara lain, menghormati hak dan kewajiban orang lain serta menjaga ketertiban umum.

Menuntut keadilan, tetapi dilakukan dengan cara melanggar aturan, hanya akan mementahkan tujuan yang mungkin saja baik.