Mudahnya Membebaskan Koruptor
Sabtu, 21 Agustus 2010 | 00:38 WIB
Hari-hari ini masyarakat disuguhi pemandangan yang menyakitkan hati: pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor. Akibat gampangnya Presiden memberikan grasi, bekas Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais akhirnya bebas. Obral remisi pun menyebabkan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan bisa langsung berkumpul dengan keluarganya di rumah.
Memberikan grasi alias mengampuni narapidana memang hak prerogatif presiden. Tapi, bila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mementingkan upaya memberantas korupsi, seharusnya langkah ini dipertimbangkan seribu kali. Mengampuni seorang koruptor, apa pun alasannya, sama saja dengan meremehkan kejahatan korupsi, yang jelas menyengsarakan rakyat.
Pemerintah, juga Mahkamah Agung yang memberikan pertimbangan keputusan itu, bisa saja beralasan bahwa Syaukani sedang sakit parah dan sulit sembuh. Dengan alasan kemanusiaan, ia lalu diampuni dengan dipotong masa hukumannya dari 6 menjadi 3 tahun penjara, yang kemudian membuatnya bebas. Para petinggi negara ini terkesan amat bijak. Tapi, masalahnya, kenapa mereka tidak memiliki rasa kemanusiaan yang sama ketika melihat jutaan rakyat negeri ini menjadi miskin dan menderita akibat korupsi?
Begitu pula dalam urusan pemberian remisi. Pejabat kita pun begitu mudah memotong masa hukuman koruptor lewat jalur ini. Akibat kebijakan ini pula Aulia Pohan dan tiga rekannya, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin, langsung memperoleh status bebas bersyarat dan keluar dari penjara.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar harus menjelaskan keputusannya mengobral remisi. Apalagi sebagian amat janggal. Dalam kasus Aulia Pohan, misalnya, kenapa ia bisa dengan cepat mengumpulkan remisi sebanyak 6 bulan? Jika masa hukumannya dihitung sejak ia ditahan pada 27 November 2008, seharusnya besan Presiden Yudhoyono ini sulit menabung remisi sebanyak itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 jelas memberikan perkecualian bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotik. Mereka baru bisa mendapatkan remisi jika telah menjalani sepertiga dari masa hukuman. Artinya, pada 2009, saat pemerintah membagikan remisi pada hari ulang tahun kemerdekaan, mestinya mereka tidak mendapat jatah. Saat itu Aulia baru menjalani hukuman sekitar 9 bulan dari vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara--kemudian dipotong menjadi 3 tahun penjara lewat kasasi.
Aulia seharusnya baru berhak mendapatkan remisi pada 17 Agustus lalu. Masalahnya, mungkinkah pemerintah langsung memberikan remisi 6 bulan? Jika hal ini dilakukan, jelas bertentangan dengan keputusan presiden yang mengatur bahwa besarnya remisi umum maksimal 2 bulan. Kalaupun ada tambahan remisi khusus, besarnya maksimal separuh dari remisi umum.
Kalkulator pemerintah mungkin saja lebih canggih sehingga menghasilkan hitungan yang berbeda. Tapi, bila serius memberantas korupsi dan peduli terhadap nasib ratusan juta rakyat yang terkapar akibat kejahatan keji ini, mereka seharusnya tidak mengobral remisi buat koruptor.
Mudahnya petinggi negara membebaskan koruptor lewat grasi dan remisi hanya akan membuat publik semakin kecewa, apalagi sebagian telanjur berharap banyak kepada pemerintahan ini.


Web via