TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas secara resmi membuka layanan One Door Service Policy atau ODSP. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, melalui ODSP, seluruh
layanan proses perizinan Kontrak Kontrak Kerja Sama dilaksanakan dalam satu pintu dan proses yang lebih cepat.
"Target sebelumnya 15 hari, jadi tiga hari. Lewat pak Sekjen, Pak Menteri(Menteri ESDM Arifin Tasrif) minta satu bulan jadi satu hari. Ini akan kami tingkatkan upaya itu, dari tiga hari jadi satu hari," kata Dwi di Gedung City Plaza, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.
Hal itu, kata dia, akan dilakukan melalui proses kolaborasi di SKK Migas yang lalu diteruskan kepada kementerian terkait. Hal itu dilakukan untuk merealisasikan visi bersama mencapai 1 juta Barrel Oil Per Day (BOPD) di tahun 2030, antara lain dengan memastikan seluruh proyek hulu migas dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Dwi, SKK Migas dan KKKS bersama-sama melakukan penelitian atas kelengkapan untuk setiap persyaratan perizinan dari berbagai instansi yang ada saat ini. Bahkan lebih dari itu, SKK
Migas akan membantu KKKS untuk dapat memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan perizinan serta mendampingi pengurusan perizinan di instansi terkait.
“Hingga saat ini tidak ada satu kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi yang hanya memerlukan satu izin atau melibatkan satu instansi. Setiap kegiatan akan membutuhkan beberapa perizinan
dari berbagai instansi," ujar Dwi.
Dengan dukungan aktif SKK Migas, dia yakin tidak ada lagi kendala perizinan di hulu migas serta perizinan dapat diselesaikan lebih cepat.