Wajib Pakai Seragam

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

Foto Terkini

Komentar

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO