Nazaruddin Menjalani Persidangan
Rabu, 30/11/2011 | 15:30
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/11). Nazaruddin menjalani persidangan perdana terkait kasus suap pelolosan tender pembangunan wisma atlet di Palembang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda 1 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Foto Terkini
Komentar
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan