Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengantar 5 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, memvonis Ady Junaedy dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda satu juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan, karena mengantarkan daun ganja seberat 5 kg, Senin (27/1). Vonis yang disambut iringan tangis para keluarga dan membuat kaget terhukum tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Laode Halipi. Ady dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 82 ayat I (a) Undang-Undang RI No. 2 tahun 1997 tentang narkotika junto pasal 55 ayat I kesatu KUHP. Ia terbukti dengan sah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir. Hal yang sama dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Binsar Gultom, salah satu hakim anggota persidangan tersebut mengatakan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa karena ada beberapa hal yang dianggap dapat meringankan terdakwa. Kami mempertimbangkan usia dia yang masih muda, lagipula dia hanyalah seorang perantara, kata Binsar ketika dihubungi Tempo News Room lewat telepon, di rumahnya. Walaupun kasusnya baru saja selesai disidangkan, sebenarmya Ady telah mendekam di penjara selama lima bulan. Pemuda yang saat ini ia berada di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor itu, tertangkap pada bulan Agustus tanggal 20, tahun lalu oleh Kepolisian Resor Bogor. Ady yang merupakan orang suruhan Jaldy, mengaku menerima ganja itu dari seorang teman Jaldy bernama Rabana. Sebelumnya, Jaldy dan Rabana merencanakan transaksi melalui telpon genggam. Kemudian Jaldy menyuruh Ady bertemu dengan Rabana di Stasiun Kereta Api, Kota, Jakarta Pusat untuk mengambil ganja tersebut. Kemudian, Ady mengantarkan barang haram tersebut ke Jaldy yang berada di Bantar Jati, Bogor. Namun polisi yang telah lama mengincar mereka langsung menyergap kedua orang itu. Saat itu Jaldy berhasil kabur, namun malang bagi Ady, saat hendak kabur ia dilumpuhkan oleh tiga peluru polisi yang bersarang di kakinya.(Indra Darmawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

5 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hasto PDIP Sindir Balik Kubu Prabowo Soal Amicus Curiae Megawati

Hasto menyinggung bahwa justru Tim Hukum Prabowo-Gibran yang sempat meminta Megawati hadir dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai saksi.


Dibangun 1830, Rumah Limas Palembang Ini Pernah Dikunjungi Ratu Beatrix dari Belanda

10 menit lalu

Rumah Limas tampak depan. Rumah limas khas Palembang ini dibangun pada 1830. Saat ini rumah Limas menjadi koleksi Museum Balaputra Dewa. TEMPO/Parliza Hendrawan
Dibangun 1830, Rumah Limas Palembang Ini Pernah Dikunjungi Ratu Beatrix dari Belanda

Kedua rumah limas di Palembang ini pernah muncul di uang pecahan Rp10.000, dibangun tahun 1830-an.


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 31

11 menit lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 31

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

19 menit lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

19 menit lalu

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.


Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

20 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin berjabat tangan dengan Presiden Iran Ebrahim Raisi saat pertemuan di Moskow, Rusia 7 Desember 2023. Sputnik/Sergei Bobylev/Pool via REUTERS
Putin Buka Suara Soal Serangan Israel, Iran Sebut Terpaksa

Putin menelepon Ebrahim Raisi untuk membahas serangan Iran ke Israel.


Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

24 menit lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Prodi Biologi UGM Raih Peringkat 1 Terbaik Se-Indonesia Versi QS WUR 2024, Ini Fasilitasnya

Program studi Biologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) tempati urutan 1 terbaik se-Indonesia dan masuk daftar 501-550 terbaik di dunia.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

24 menit lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

27 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
KIKA Minta Nadiem Tak Ragu Copot Status Guru Besar Kumba

Nadiem diharapkan bisa mengambil tindakan tegas.


Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

27 menit lalu

Kim Sae Ron. Instagram/@ron_sae.
Kim Sae Ron Mundur dari Teater Dongchimi Sehari Setelah Diumumkan

Kim Sae Ron batal comeback dengan tampil sebagai pemeran di pertunjukan teater Dongchimi mendatang. Diduga karena kondisi mentalnya memburuk.