Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan pengumpulan tanda tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk penggunaan hak angket terhadap pemerintah dalam kasus divestasi saham PT Indosat terus bergulir. Hingga saat ini, penggagas ide penggunaan hak angket, Rosyid Hidayat dari Fraksi Reformasi, telah berhasil mengumpulkan 12 tanda tangan dan didukung tiga fraksi. Sedangkan syarat untuk penggunaan hak ini adalah pengajuan minimal oleh 10 orang. Baru 12 penandatangan karena baru hari ini diedarkan, kata Rosyid, kepada wartawan, di gedung DPR/MPR, Kamis (2/1). Menurut rencana, proposal itu akan disampaikan ke pimpinan dewan sebelum tanggal 13 Desember, ketika masa reses dewan berakhir. Selain mereka, Ahmad Muqowwam, anggota Fraksi Persatuan Pembangunan --yang juga Ketua Sub Komisi Telekomunikasi, juga telah ikut menandatangani usul penggunaan hak angket tersebut. Sementara, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Reformasi, A.M. Fatwa menyatakan, pihaknya sudah mendapat komitmen penuh dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Ditemui diruang Wakil Ketua DPR A.M. Fatwa bersama A. Muqowwam dan Darul Siska dari Fraksi Partai Golkar, Rosyid menjelaskan, usulan penggunaan hak angket ini karena tindakan pemerintah menjual 41,94 persen saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk (Indosat) senilai Rp5,62 triliun melanggar Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, dan sejumlah Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945, lanjut anggota Komisi Bidang Perhubungan ini, aset negara yang memiliki nilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sebagaimana diatur pada pasal 33, ayat 2. Sementara Tap MPR No. X Tahun 2001 mensyaratkan pemerintah harus membuat rencana tindak yang komprehensif untuk melakukan suatu divestasi. Hingga saat ini, pemerintah belum pernah membuat itu dan mengkonsultasikannya ke DPR, tegas dia. Penjualan saham aset BUMN yang terkenal paling solid dan menguntungkan ini juga dinilai melanggar UU Program Pembangunan Nasional (Propenas) No. 25 Tahun 2000. Undang-undang itu mensyaratkan asas transparansi, efisien serta profesional dalam melakukan penataan BUMN, terutama yang terkait dengan kepentingan umum dan penyedia fasilitas publik. Selain itu, penataan ini juga harus berlandaskan Undang-Undang. Sejauh ini, belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, kata Rosyid. Pelanggaran lainnya, masih menurut Rosyid, adalah penjualan ini membuat Temasek, badan usaha milik pemerintah Singapura, memiliki penguasaan monopoli terhadap pasar seluler di Indonesia. Hal itu terjadi karena Singapore Technologies Telemedia, yang sekarang menguasai 49 persen saham Indosat berikut layanan IM3-nya, dan Singapore Telecomunication yang menguasai 35 persen saham Telkomsel, merupakan anak perusahan Temasek. UU Monopoli tidak memperbolehkan hal semacam ini, tandas dia. Belum lagi jika dilihat pada aturan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 yang mengatur bahwa bidang seperti pelabuhan, listrik, telekomunikasi, penerbangan, air minum, kereta api, pembangkit tenaga atom, dan mass media tidak boleh dimiliki oleh asing. Undang-undang ini sampai sekarang belum dicabut, lanjut dia. Dilihat dari sisi ekonomis, penjualan aset negara ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Transaksi divestasi saham ini pada 15 Desember 2002 dilakukan dengan harga saham per lembarnya hanya Rp12.950. Padahal, Indosat baru saja beli Satelindo seharga US$1,3 milyar, dan telah menanamkan modal. Dengan demikian, berarti SLI, IM3, IM2 dan Mitra Global Telekomunikasi Indonesia dan anak perusahaan yang lain diberikan secara gratis. Termasuk lisensi customer base (basis pelanggan) dan peluang bisnis yang ada di Indosat, papar Rosyid. Selain itu, ia juga menyayangkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Indosat, akhir tahun lalu, yang menyatakan perusahaan negara ini sudah menjadi perusahaan penamanan modal asing (PMA). Ini fatal sekali, kata dia. Karena, ini berarti segala sarana dan prasarana infrastruktur PT Indosat, termasuk anak-anak perusahaan, telah dimiliki oleh PMA, bukan milik bangsa lagi, tambah Rosyid. Ini jelas sekali kerugian yang luar biasa baik secara materil maupun moril bagi bangsa Indonesia. Atas dasar itu, Kami akan melakukan penyelidikan dengan menggunakan hak angket untuk meneliti masalah ini, kata dia. Ketika ditanya mengapa ia dan rekan-rekannya menggunakan hak angket dan bukannya hak interpelasi (hak untuk bertanya), Rosyid menjelaskan,Dengan menggunakan hak angket, kita bisa menyentuh sampai ke hal yang mendalam. Dalam urusan ini, penyelidikan nantinya juga bisa menggunakan data dari Abdurrahman Wahid yang mengaku punya data soal uang komisi yang diterima PDIP atas penjualan saham Indosat tersebut. Kalau interpelasi cuma bertanya. Dalam hal ini, ada masalah yang sangat mendalam sehingga kita bisa tanya Kenapa Indonesian Communication Limited (ICL) yang teken kontrak (dan bukannya STT)?Hal ini akan kita teliti, ICL itu siapa? Karena dalam summary preliminary bid yang saya terima, nama ICL itu tidak pernah ada. Kalau dengan interpelasi, kita tidak bisa mengusut hal yang dalam seperti itu, papar Rosyid, panjang lebar. Selanjutnya, ketika ditanya tentang implikasi yang akan muncul jika hasil penyelidikan lewat hak angket membuktikan adanya pelanggaran dalam transaksi ini, Rosyid tidak mau memprediksi karena itu bersifat spekulasi. Kalau terbukti, paling banter ada memorandum 1 dan 2. Tapi, saya kira tidak sampai ke sana. Kita sebagai anak bangsa berkomitmen untuk menyelamatkan aset-aset bangsa yang sudah dibangun puluhan tahun yang dijual begitu saja dengan cara yang tidak elegan. Ini perlu kita kritisi bersama, kata dia. Di tempat yang sama, Darul Siska, politikus asal Fraksi Partai Golkar, mengaku mendukung rencana penggunaan hak angket. Namun, ia berencana untuk melakukan konsultasi dengan rekan-rekan satu fraksinya sebelum ikut menandatangani. (Budi RizaTempo News Room)