Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Minta Tarip Penyeberangan Dinaikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Penyeberangan dan Fery (Gapasdaf) meminta kepada pemerintah untuk menaikan tarif fery. Permintaan ini dilakukan guna menyelamatkan kelangsungan hidup usaha angkutan penyeberangan menyusul naiknya naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Gapasdaf Cabang Merak, Bambang Budi Cahyono kepada wartawan di Merak, Minggu (5/1). Menurut dia, kenaikan harga BBM sangat memberatkan pengusaha angkutan penyeberangan. "Sebab, sebelum kenaikan harga BBM saja kegiatan usaha angkutan penyeberangan belum mencapai titi impas (break even point) alias masih rugi. Apalagi setelah BBM naik," kata Bambang. Pemerintah melaui Keputusan Presidan (Kepres) No 90 tahun 2002 yang ditandatangani tanggal 31 Desember 2002 menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak menjaid 100 persen harga pasar berlaku diseluruh Indonesia. dalam Kepres yang mulai berkalu 2 Januari 2003 itu, disebutkan harga solar naik menjadi Rp 1.890 per liter dari sebelumnya Rp 1.550 per liter. Harga solar berdasarkan Kepres baru itu menjadi lebih mahal dari harga premium yang hanya Rp 1.810 per liter. Lebih jauh Bambang mengatakan, biaya BBM merupakan komponen pengeluaran terbesar untuk operasional angkutan penyeberangan. Dalam sehari sebuah kapal rata-rata mebutuhkan 8.000 liter solar dengan harga (terima di pelabuhan) sebesar Rp 2.004 per liter atau sekitar Rp 16 juta per hari. "Pengeluaran ini belum ditambah dengan pengeluaran-pengeluaran lainnya seperti biaya pembelian air tawar, biaya sandar dan biaya lain-lainnya. Padahal pendapatan yang diperoleh darin penjualan tiket kapal hanya sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta sekali jalan," katanya. Ketidak seimbangan jumlah pendapatan dengan beban pengeluaran angkutan penyeberangan itu, semakin mempersulit pengembangan angkutan penyeberangan. Belum lagi, lanjutnya, para Operator kapal penyeberangan tidak memiliki kemampuan untuk meremajakan kapal-kapalnya yang rata-rata memang sudah tua. Begitu juga dengan penyediaan sarana dan prasaran yang memadai untuk melayani konsumennya. Pengusaha angkutan penyeberangan, kata Bambang, kini hanya bisa berupaya agar armada angkutan tetap bisa beroperasi meskipun pendapatan yang diperoleh jauh dari memadai. Untuk itu, lanjut Bambang, guna menanggulangi beban operasional yang semakin membengkak itu Gapasdaf akan beerkoordinasi dengan Departemen Perhubungan untuk meminta kenaikan tarif. Meskipun kenaikan tarif ini akan semakin memberatkan konsumen, namun langka ini jalan keluar satu-satunya yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan kelangsungan usaha angkutan penyeberangan. "sebab dari segi efisiensi, pengusaha ankutan penyeberangan sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan segela bentuk pengeluaran," kata Bambang. Saat ini tarif feri di lintas Merak Bakauhen i sebasar Rp 20.000 untuk kapal cepat dan Rp 5.000 untuk kapal roro. Faidil Akbar --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

14 menit lalu

Gunung Semeru erupsi pada Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 08.28 WIB (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Semeru Erupsi Disertai Gempa Awan Panas Guguran Selama 27 Menit

Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Gunung Semeru melaporkan adanya erupsi disertai gempa awan panas guguran selama 27 menit, Kamis sore, 28 Maret 2024,


Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

36 menit lalu

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan), memberikan keterangan tentang pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite menjadi Pertamax di empat SPBU, di Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Beberkan Modus dan Bukti Pemalsuan BBM di 4 SPBU Tangerang, Jakarta, dan Depok

Bareskrim Polri mengungkap modus dalam kasus pemalsuan bahan bakar minyak atau BBM Pertamax yang libatkan empat tangki pendam di 4 SPBU.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

41 menit lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

46 menit lalu

Ilustrasi demam berdarah dengue atau DBD. Pexels/Tima Miroscheniko
Waspada Demam Berdarah Menjelang Libur Hari Raya Idul Fitri

Seorang individu tidak hanya berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD), tetapi juga berpotensi menyebarkan virus dengue apabila telah terinfeksi.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

53 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

1 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

1 jam lalu

Pangeran Diponegoro. ikpni.or.id
194 Tahun Lalu Pangeran Diponegoro Ditangkap Belanda, Ini Kilas Peristiwanya

Pangeran Diponegoro ketika itu bersedia menyerahkan diri dengan syarat sisa anggota laskarnya yang tersisa dibebaskan.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

1 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

1 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.