Tiga Tahun Jalan di Tempat
Jum''at, 19 Februari 2010 | 14:32 WIB
Komentar (13)
Yang penting dalam 3 tahun tsb, masih tetep gajihan + dapat tunjangan dll.
Web via Tempointeraktifya gimana mau maju ke pengadilan,1,4 T nya sudah dibagi-bagi,dan semua kebagian.memang susah kalau menggunakan hukum rimba.
Web via TempointeraktifBeginilah kalau hidup di negeri Tikus...Banyaaak Koruptornyaaaa.
Web via Tempointeraktif Saya,maupun sebagian RAKYAT tidak menududh seeh...cuman rasa2nya kalo 3 thn jln ditempat,Jaksa agungnya Perlu dicurigai.siapa tahu lg Nego tuk SP3,tapi blum deal...
sbab hal sperti itu sudah mendara daging di hampir smua lembaga HUKUM...
Indonesia ini kalo tidak bisa lagi menegakan Hukum,maka tunggu Rakyat menerapkan Hukum Rimba buat Pejabat Korupsi dan yang Munafik...
Web via TempointeraktifIni bukti nyata kalau mereka sebagai aparatur negara tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian sudah selakyaknya POemerintah mengganti aparat yang tidak dapat bekerja tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kalau tidak diganti apa kata dunia ?
Web via Tempointeraktif