Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Syakir: MA Rachman Harus Diberhentikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus yang menimpa Jaksa Agung MA Rachman terus berlanjut. Permintaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara agar MA Rachman diberhentikan sementara hingga saat ini tak mendapat jawaban dari Presiden. Hingga kini belum ada berita, ujar Jusuy Syakir kepada Tempo News Room. Untunglah, Mabes POLRI memberikan respon positif. Polisi sudah tiga kali memerika Tim Pemeriksa Sub Komisi Yudikatif KPKPN. Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, Berikut wawancara Sri Wahyuni dari TEMPO News Room dengan Jusuf di ruang kerjanya, Kamis (2/1) siang. Bagaimana perkembangan kasus MA Rachman? Dalam undang-undang dinyatakan, kalau KPKPN menemukan indikasi KKN, atau indikasi perbuatan tindak pidana lainnya, maka hasil temuan itu harus dilaporkan ke instansi yang berwenang, yakni Kepolisian. Anda tahu, KPKPN dan kepolisian sudah pernah mengadakan MoU. Dalam MoU itu ada kesepakatan KPKPN melaporkan temuannya kepada Kepolisian, dan Kepolisian menindaklanjuti dan meminta keterangan kepada KPKPN. Dalam rangka itulah polisi minta penjelasan kami. Ada tambahan data dari KPKPN? Kalau soal isinya saya tidak bisa bicara, karena sudah kita serahkan kepada kepolisian. Kita tidak boleh melakukan intervensi sedikitpun. Tapi hari ini teman-teman sudah mendapat surat kuasa untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kasus ini bisa dibilang sebagai penyalahgunaan kekuasaan? Saya tidak ingin dan tidak akan menyatakan itu. Itu sudah urusan polisi. Menurut Anda, MA Rachman patut mendapatkan hukuman pidana ... Saya tidak akan membicarakan nama orang. Temuan yang kami diberikan kepada kepolisian, sepenuhnya sudah jadi wewenang polisi. Kalau mereka tidak menindaklanjuti, kita akan pertanyakan. Kita punya hak untuk itu. Jangankan KPKPN, warga negara biasa juga punya hak untuk mempertanyakan itu, apalagi KPKPN. Tapi kita tahu kepolisian aktif menangani hal ini. Bukankah ada Ada klausul bahwa penyelenggara negara yang tidak memberikan data yang benar dalam laporan kekayaannya harus turun dari jabatannya. Bagaimana? Jadi dalam peraturan dan undang-undang, diatur bahwa KPKPN dalam pemeriksaan harus punya standar terlebih dahulu. Dalam standar pemeriksaan itu kami nyatakan bahwa kalau KPKPN menyerahkan temuan indikasi KKN, maka KPKPN akan minta kepada atasan pejabat negara itu untuk memberhentikan sementara. Itu yang kita laksanakan. Jadi, seharusnya MA Rachman segera turun? KPKPN meminta kepada atasannya untuk memberhentikannya sementara. Apakah atasannya mau memberhentikan atau tidak, itu sudah bukan wewenang KPKPN. Yang penting, pengajuan itu sudah dilakukan. Apa tanggapan Presiden Megawati? Sampai sekarang belum ada keterangan dari Ibu Megawati. Pernahkan Megawati menanyakan hal ini pada KPKPN? Tidak pernah Rupanya Megawati melindungi MA Rachman? Saya tidak pernah menyatakan begitu. Yang pasti, Kita sudah mengajukan permohonan agar MA Rachman diberhentikan. Tapi sampai sekarang tidak ada berita. Benarkah saat pemeriksaan MA Rachman sempat sesumbar Ya sudah, ini nanti diurus oleh Taufik Kiemas? Saya Tak mau mengomentarinya. Benarkah Taufik Kiemas jadi penghalang KPKPN dalam kasus MA Rachman? Kami berjalan sesuai dengan aturan main. Kami tidak akan terpengaruh dengan pendapat orang. Begitu pula dengan perkataan orang yang diperiksa tentang kita, kita tidak terpengaruh. . Jadi, KPKPN sudah benar-benar independen? KPKPN hanya akan melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Apapun kata orang, kita akan tutup mata. Itu saja yang kita lakukan. Ke soal pembubaran KPKPN. Kabarnya Anda mengadu ke Ketua MPR Amien Rais/ Latar belakangnya begini. Ini ada RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anda tahu pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara jadi perintah dari TAP MPR 11 Tahun 1998. Namun, dalam RUU itu tidak jelas siapa yang akan melakukan pemeriksaan itu setelah KPKPN dibubarkan. Selama ini tugas itu diserahkan kepada KPKPN melalui undang-undang Nomor 28/1999. Dari pasal 10 sampai 19. Termasuk di sana tugas dan wewenang, tata cara bagaimana memeriksanya. Kini undang-undang itu dicabut. Itu berarti tugas dan wewenang KPKPN tidak ada yang menggarap karena undang-undangnya tidak berlaku lagi. Sementara dalam RUU sekarang yang sudah diteken itu hanya ada satu pasal, yaitu pasal 13A yang menyatakan bahwa Komisi Anti Korupsi mempunya tugas antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Itu saja. Bagaimana mendaftarnya dan memeriksanaya serta siapa yang melakukan terhadap 50 ribu orang penyelenggara negara itu siapa, di situ tidak di atur. Apakah 5 orang pemimpinnya itu yang memeriksa 50 ribu orang penyelenggara negara?. Secara teknis tak masuk akal? Tidak logis. Padahal, untuk tugas lain seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada satuan tugasnya. Yang melakukan penyelidikan ada satgas penyelidik yang jumlahnya minimal 20. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang jumlahnya menurut perkiraan saya lebih dari 20 orang. Untuk penuntutan, ada jaksa penuntut umum. Tapi untuk pemeriksa ini tidak ada satgas sama sekali. Di situ kelemahannya. Sehingga kesimpulan saya, sesudah KPKPN bubar, pemeriksaan kekayaan negara itu tidak ada yang garap. Padahal pemeriksaan ini adalah perintah Tap MPR nomor 11. Bagaimana tanggapan Amien Rais? Saya tidak tahu itu, karena waktu bertemu kemarin saya tidak ikut. Setelah KPKPN mempelajari maka KPKPN mempunya program aksi dua hal. Pertama ingin mengusulkan perubahan atau amandemen terhadap undang-undang. Kedua ingin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar MA menguji materil undang-undang itu terhadap undang-undang dasar. Dalam rangka itulah kita melakukan lobi kepada beberapa pihak. Termasuk kepada Akbar Tandjung. Kalau tanggapan MPR? Saya belum mendengar ada tanggapan apa-apa. Bisakah pembubaran KPKPN dicegah? Bukan mencegah pumbabaran KPKPN. Kami hanya menginginkan agar ada instansi yang menangani pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara. Apa namanya KPKPN, atau Komisi Anti Korupsi, tidak masalah. Tapi ada pemeriksanya. Itu yang penting. Komisi Anti Korupsi tak cukup? Dalam hal itu sangat lemah dan tidak punya kewenangan seperti KPKPN. Maksudnya tidak punya gigi? Hanya dalam hal itu. Kalau soal menangkap koruptor itu akan luar biasa kuatnya, karena punya penyelidik, bisa menyidik, dan bisa menuntut ke pengadilan. Bahkan bisa menyadap telepon orang. Tapi untuk memeriksa kekayaan pejabat negara yang bukan penjahat dan tidak ada tuduhan korupsi akan sama sekali lemah. Kalau untuk memeriksa secara represif kepada yang sudah dicurigai, itu luar biasa kuatnya. Rencana pembubaran ini adalah tanda-tanda pemerintah tidak suka kepada KPKPN? Itulah , memang sejak awal sesungguhnya sudah ada semacam perlawanan diam-diam dari para penyelenggara negara terhadap komisi pemeriksa ini. Artinya terhadap TAP MPR Nomor 11. Buktinya, sampai dua tahun KPKPN berdiri, 31 Desember tadi, yang melaporkan kekayaan itu baru 43 persen. Rendah sekali. Bahkan pernah anggota DPR menganggap dirinya tidak wajib melaporkan karena menganggap dirinya bukan pejabat negara. Terakhir, perlawanan diam-diam itu dalam bentuk RUU itu. Sri Wahyuni --- Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

2 menit lalu

Penyanyi Kylie Minogue tampi saat menghibur BRIT Awards di O2 Arena di London, Inggris, 2 Maret 2024. REUTERS/Isabel Infantes
Mengenal Kylie Minogue Penyanyi yang Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Majalah TIME

Kylie Minogue masuk dalam daftar orang paling berpengaruh kategori ikon bersama Dua Lipa, 21 Savage, Burna Boy, dan Jack Antonoff


Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

10 menit lalu

Konflik Iran dengan Israel berisiko mengancam ketahanan energi Tanah Air.
Perang Iran - Israel Ancam Pasokan Impor Minyak

Perang Iran - Israel berisiko mengancam pasokan impor minyak Indonesia.


Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

10 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan wakilnya, Zainuddin Amali, serta pelatih Timnas U-16 Indonesia Nova Arianto.(Instagram/@erickthohir)
Erick Thohir Bilang Timnas Indonesia Punya Wajah Baru dengan Standar Tinggi, tapi...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan bahwa Timnas Indonesia punya standar tinggi usai mengalahkan Australia. Ia minta pemain jangan cepat puas.


Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

16 menit lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Tiga Hari usai Libur Lebaran, Penumpang Harian Commuterline Sudah 954 Ribu Lebih

Tiga hari kerja setelah libur panjang Lebaran, rata-rata pengguna Commuterline Jabodetabek mencapai 954.715 orang per hari.


Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

21 menit lalu

Massa aksi pendukung Prabowo-Gibran dari sejumlah ormas mulai berdatangan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024 pada Pukul 15.00. Massa aksi bernyanyi dan joged. TEMPO/Yohanes Maharso
Massa Aksi Demo Sengketa Pilpres di Patung Kuda Bakar Ban, Joget Nyanyi Oke Gas Lalu Bubar

Kawasan Patung Kuda yang menjadi pusat demo massa pro kontra sengketa pilpres sudah steril jelang pukul enam sore.


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

24 menit lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

26 menit lalu

PT Pegadaian Buka Lowongan untuk Lulusan IT

Bagi para pencari kerja yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui website resmi Pegadaian atau scan QR Code yang tertera pada flyer resmi


Red Sparks vs Indonesia All Star: Ko Hee Jin Ingin Bahagiakan Masyarakat Indonesia

27 menit lalu

Pelatih Red Sparks Ko Hee Jin dalam sesi jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Red Sparks vs Indonesia All Star: Ko Hee Jin Ingin Bahagiakan Masyarakat Indonesia

Di laga eksibisi ini, Megawati Hangestri akan bermain bergabung dengan Red Sparks.


Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

28 menit lalu

Rupiah Melemah, Bank Mandiri Optimistis Likuiditas Rupiah dan Valas Tetap Terjaga

Bank Mandiri memastikan kondisi likuiditasnya saat ini masih solid, meskipun terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.


Selain Erupsi Gunung Ruang, Aktivitas Lewotobi Laki-laki sampai Semeru dan Gamalama Sedang Naik

29 menit lalu

Visual Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/HO-Badan Geologi)
Selain Erupsi Gunung Ruang, Aktivitas Lewotobi Laki-laki sampai Semeru dan Gamalama Sedang Naik

Aktivitas gunung berapi tidak hanya terjadi pada Gunung Ruang , tapi juga Lewotobi Laki-laki sampai Gamalama dan Semeru.