Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Belum Tandatangani UU Penyiaran

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Soekarnoputri hingga kini belum menandatangani Undang-Undang Penyiaran yang disahkan DPR lewat sidang paripurna 28 November lalu. Padahal menurut Undang-Undang Dasar 1945, jika sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan, maka Undang-Undang tersebut otomatis berlaku. Deputi Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bidang Komunikasi Media Gde Widiadnyana Merati mengatakan Undang-Undang tersebut telah masuk ke Sekretariat Negara. Tapi alasannya kenapa belum disahkan, kami tidak tahu, ujarnya kepada Tempo News Room di Jakarta, Selasa (7/1). Menurut Widi, kantor Menteri Kominfo juga pernah menanyakan hal serupa dan dijawab baha Presiden akan menandatanganinya dalam waktu dekat. Widiadnyana membenarkan menurut UUD 1945, jika lewat dari 30 hari dan sebuah Undang-Undang yang telah disahkan DPR tidak ditandatangani Presiden, Undang-Undang itu otomatis berlaku. Tapi, sambungnya, jika Presiden menerima laporannya terlambat, maka Presiden tidak bisa disalahkan. Tanggal persisnya dikirim ke Presiden saya tidak tahu. Coba tanya DPR, karena mereka yang mengirim,ungkapnya. Sementara bekas ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyiaran, Paulus Widiyanto yang dihubungi secara terpisah mengatakan belum mengetahui apakah UU tersebut sudah ditandatangani atau belum. Hanya rujukannya pada Undang-Undang Dasar 1945 memang seperti itu (berlaku setelah 30 hari), tegas dia. Lebih jauh Widiadnyana menjelaskan selagi menunggu penandatangan UU tersebut, jajarannya juga akan melakukan proses penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan ia mematok target sebelum Maret menjelang telah terjaring nama-nama calon anggota KPI yang selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Komunikasi dan Informasi DPR untuk dilakukan uji kepatutan. Pada rekrutmen tahap pertama, lanjut dia, Kantor Kominfo akan membuat iklan di berbagai media massa guna memberitahukan kepada publik tentang peluang untuk menjadi anggota KPI berikut persyaratan yang harus dipenuhi. Kriterianya disesuaikan dengan UU Penyiaran, seperti harus warga negara Indonesia, sehat, dan tidak partisan, papar dia. Terdapat 10 persyaratan menjadi anggota KPI, di antaranya berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual setara, tidak terkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan dan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, dan bukan pejabat pemerintah. Menurutnya, pada tahap ini siapa saja dipersilahkan mendaftar asal memenuhi kriteria. Kami menginventarisasi yang berminat. Kalau memang langsung tidak cocok dengan kriteria ya mungkin langsung gugur, tegasnya. DPR sendiri, ujarnya, sebenarnya sempat meminta agar jumlah calon yang diajukan pemerintah maksimal sebanyak tiga kali jumlah anggota KPI (KPI berjumlah 9 orang) atau sekitar 27 hingga 30 orang. Tujuannya untuk mempermudah proses pemilihan. Dalam kesempatan ini Paulus juga menyebutkan UU Penyiaran mengamanatkan KPI sudah harus terbentuk dalam waktu satu tahun sejak UU Penyiaran disahkan. Hanya saja supaya proses perizinan televisi baru bisa berlangsung transparan, kami ingin secepatnya terbentuk, ungkapnya. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

1 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Amicus Curiae Masih Berdatangan Tiga Hari Sebelum Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Tiga hari sebelum putusan sengketa Pilpres, amicus curiae atau sahabat pengadilan masih berdatangan ke MK.


Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

1 menit lalu

Samsung Galaxy M55 5G (Fonearena)
Samsung Galaxy C55 5G dengan Snapdragon 7 Gen 1 Muncul di Geekbench

Samsung Galaxy C55 5G diharapkan menampilkan layar OLED 6,67 inci dengan resolusi FHD+ 1080x2400 piksel dan kerapatan piksel 450 ppi.


Konser TVXQ, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Menjelang Acara

3 menit lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Konser TVXQ, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Menjelang Acara

Jadwal penukaran tiket konser TVXQ pada Jumat, 19 April (13.00-20.00 WIB) dan Sabtu, 20 April (09.00-14.30 WIB)


H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

4 menit lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
H-3 Putusan Sengketa Pilpres: Demo AMIN hingga Karangan Bunga Pendukung Prabowo-Gibran

H-3 putusan sengketa Pilpres 2024 di MK terjadi demo, pengiriman karangan bunga hingga keamanan diperketat.


Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

10 menit lalu

Presiden Jokowi (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan), dan Kepala Staf Presiden Moeldoko menerima pimpinan BPK di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. IHPS I Tahun 2018 merupakan ikhtisar dari 700 laporan hasil pemeriksaan. TEMPO/Subekti
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.


Warga Kota Isfahan Iran Tidak Dengar Apa pun soal Serangan Israel

19 menit lalu

Bendera Iran terlihat berkibar di atas sebuah jalan di Teheran, Iran, 1 Februari 2023. Majid Asgaripour/WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Warga Kota Isfahan Iran Tidak Dengar Apa pun soal Serangan Israel

Warga di Kota Isfahan, Iran, mengatakan mereka tidak mendengar apa pun di tengah laporan serangan Israel ke daerah tersebut.


Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

20 menit lalu

Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Bank Indonesia (BI) menyebutkan utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat dari 396,8 miliar dolar AS pada kuartal IV 2022 menjadi 404,9 miliar dolar AS pada Januari 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.


11 Rekomendasi Tas Tangan yang Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari

20 menit lalu

Ilustrasi Tas Tangan. isitimewa
11 Rekomendasi Tas Tangan yang Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari

Tas jinjing alias tas tangan sehari-hari ini membantu memenuhi kebutuhan penyimpanan saat bepergian.


Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

22 menit lalu

Higgs Domino, Permainan yang Cocok untuk Pemula

Terdapat permainan lainnya seperti Ludo, Cangkulan, Kamar 5 Kartu, Kartu 41, Dam, Congklak, Puzzle, Jagoan Ayam, Susun Kata, hingga Wood Blast.


Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

23 menit lalu

Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari. Instagram
Penyelamatan Ernando Ari Gagalkan Tendangan Penalti Australia Jadi Momen Penting Kemenangan Timnas U-23 Indonesia

Pelatih Australia U-23 mengatakan jalannya laga akan berbeda jika kiper timnas U-23 Indonesia Ernando Ari tidak mampu menggagalkan penalti itu.