Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Hakim Agung Mulai Berlangsung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembunuhan Hakim Abung Syafiuddin Kartasasmista dimulai Senin (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Seusai sidang, pembela Noval Hadad dan R Maulawarman, tersangka pembunuhnya, menyatakan bahwa dakwaan jaksa berbeda dengan pernyataan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anton Bachrul Alam, yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kamar Badrun, mengancam kedua terdakwa terkena pasal 340 KUHP juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka, katanya, “Telah dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.” Ia mengatakan, berdasarkan berkas Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik, diungkapkan kedua pembunuh itu diawal pertemuan tidak sengaja Dody Harjito, yang berstatus saksi, dengan terdakwa, Mulawarman, di sebuah bar di Senayan pada awal Juni 2001. Dalam pertemuan tersebut, Dody mengatakan ia mendapat pekerjaan oleh bosnya, Tommy Soeharto, untuk membantu menyikat musuh-musuh bosnya yang ternyata adalah Hakim Agung Syafiuddin. Setelah bertemu sekitar empat kali, mereka berdua bertemu dengan Tommy Soeharto di sebuah rumah di Jalan Alam Segar III no 23 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam salah satu pertemuan tersebut, Dody sempat meminta bayaran senilai Rp 100 juta dan pada saat itu oleh Tommy langsung diserahkan uang senilai US$ 10 ribu. Di pertemuan terakhir, kali ini terdakwa Noval ikut, Tommy memberi alamat rumah Syafiuddin di Jalan Lantana Raya no 1A Sunter Jakarta Utara dan informasi pada pukul berapa Syafiuddin berangkat ke kantornya di Mahkamah Agung. Selain itu, Tommy juga memberikan dua pucuk senjata api jenis pistol Bareta masing-masing berwarna hitam kaliber 9mm dan putih kaliber 7,05 mm. Berdasarkan informasi dan senjata dari Tommy tersebut, dua terdakwa pada 26 Juli tahun lalu, segera menuju kediaman Syafiuddin. Setelah sebelumnya sempat menginap di Hotel Patra Jasa Cempaka Putih. Sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, kedua terdakwa memepet mobil yang dikendarai Syafiuddin, Honda Civic, berwarna perak bernomer polisi B 999 KZ dengan motor RX King warna hitam bernomer polisi B 5118 KU. Dari jarak sekitar 50 sentimeter, Noval menembak Syafiuddin sebanyak satu kali dengan pistol Bareta hitam. Setelah itu mobil Syafiuddin oleng dan menabrak warung. Kemudian Noval turun dari motor, lalu menembak sebanyak tiga kali ke arah Syafiuddin. Selain didakwa dengan pasal 340, kedua terdakwa juga didakwa berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951,” kata Abdul mengakhiri surat dakwaannya yang tebalnya 15 halaman. Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Suhardi Somomoeljono, mengatakan surat dakwaan JPU berbeda dengan keterangan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Kadispen, lanjutnya, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor RX King. Padahal, dalam dakwaan, hanya dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan satu buah motor. “Muncul pertanyaan dalam peristiwa pidananya, ke mana dua terdakwa dan satu motor RX King lainnya?” ujar dia. Ia menegaskan, surat dakwaan tersebut bisa cacat hukum dan tidak bisa diteruskan, bila terdakwanya tidak komplit. Oleh karenanya, ia akan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan jaksa. Apabila ada dua orang lain yang terlibat dan sampai saat ini belum ditangkap, harus dibuat Daftar Pencarian Orang. Sidang yang berjalan sekitar satu jam ini, dipadati oleh pengunjung sidang, terutama media massa baik cetak maupun elektronik. Kedua terdakwa hanya tertunduk selama surat dakwaan dibacakan. Noval, yang kakinya tertembak saat ditangkap, duduk di kursi pesakitan, dengan kaki diluruskan, karena tidak bisa ditekuk. Ketua Majelis Hakim, Amiruddin Zakaria, hingga Senin (14/1) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. (kurniawan-tempo news room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

8 menit lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

Senior Fellow CIPS Krisna Gupta mengatakan ekskalasi konflik Iran-Israel bisa berdampak pada inflasi Indonesia.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

11 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Sinopsis Film Dokumenter Bon Jovi yang Akan Tayang 26 April 2024

13 menit lalu

Sinopsis Film Dokumenter Bon Jovi yang Akan Tayang 26 April 2024

Sinopsis film dokumenter Bon Jovi mengikuti sejarah Bon Jovi, menampilkan video pribadi, foto, dan musik yang terkait gambaran kehidupan Jon Bon Jovi


Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

15 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Ungkap Ada Tiga Calon Direktur Teknik PSSI, Salah Satunya dari Eropa

Ketua Umum PSSI Erick Thohir akan mewawancarai ketiga kandidat direktur teknik baru PSSI di Qatar.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

19 menit lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

28 menit lalu

Nichkhun 2PM. Foto: Instagram/@khunsta0624
Mengenal Nichkhun 2PM yang akan Jumpa Penggemar di Jakarta

Anggota grup K-Pop 2PM, Nichkhun akan fan meeting di Jakarta pada 27 April 2024


10 Tentang Iran, Peradaban Tertua di Dunia Hingga Dikenal sebagai Persia

29 menit lalu

Puluhan warga mengikuti rangkaian pemakaman Mayjor Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad, Irak, 4 Januari 2020. Soleimani, memimpin Pasukan Quds, cabang Garda Revolusi Iran yang bertanggung jawab untuk operasi di luar negeri, mulai dari sabotase dan serangan teror hingga memasok milisi yang beroperasi sebagai pasukan pengganti Iran. REUTERS/Thaier al-Sudani
10 Tentang Iran, Peradaban Tertua di Dunia Hingga Dikenal sebagai Persia

Diketahui, wilayah Iran sempat dikuasai oleh negara-negara Helenistik, Kekaisaran Parthia, Kekaisaran Sasanian, dan terakhir kaum Muslim Arab.


Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

31 menit lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jelang Putusan MK: Puluhan Nama Beken Sudah Ajukan Amicus Curiae ke MK Soal Sengketa Pilpres

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan hanya ada 14 amicus curiae perkara perselisihan atau Sengketa Pilpres 2024


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

37 menit lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

38 menit lalu

Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).