Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT Kereta Api Belum Ajukan Banding atas Putusan Class Action

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kereta Api Indonesia belum mendaftarkan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action korban tabrakan kereta penumpang Empu Jaya dengan Gaya Baru Malam, 25 Desember 2001. Menurut petugas panitera perdata pengadilan itu, sampai Rabu (8/1) ini, tidak ada registrasi banding dari kuasa hukum PT Kereta Api. Seperti diketahui, Senin (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Nengah Suriada mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan perwakilan kelas para korban kecelakaan atas PT Kereta Api, dua tahun silam itu. Namun, gugatan atas Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ditolak. Jika dalam dalam dua minggu PT Kereta Api tidak mengajukan banding, maka dalam waktu tujuh hari PT Kereta Api harus membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi untuk menyelesaikan pembayaran biaya pengobatan, santunan korban meninggal dan penggantian barang serta dokumen yang hilang saat kecelakaan naas yang menewaskan 31 orang itu. Dalam amar putusannya, hakim menilai PT Kereta Api terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar peraturan perkeretaapian S.1928-200 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/1963. Dalam peraturan itu, disebutkan setiap kereta api penumpang harus menempatkan satu gerbong kosong tanpa penumpang di belakang lokomotif untuk menjamin keselamatan. Majelis hakim menemukan bahwa di belakang lokomotif kereta api Empu Jaya, tidak ada gerbong kosong tanpa penumpang Juru bicara PT Kereta Api Daops I Jakarta Zainal Abidin menolak berkomentar soal sikap perusahaannya atas putusan itu. Wewenang menjawab itu ada pada kuasa hukum kami, katanya melalui telepon kepada Tempo News Room, Rabu (8/1) . Sementara kuasa hukum korban kecelakaan, Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik putusan hakim. Ini pelajaran untuk manajemen PT Kereta Api. Pelanggaran seperti itu bahkan dilakukan setiap hari, sampai sekarang, kata Sudaryatmo. Ia juga menilai upaya banding PT Kereta Api percuma karena bukti hukumnya sangat jelas. Sudaryatmo meminta PT Kereta Api berjiwa besar dan menghormati keputusan pengadilan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

3 menit lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

4 menit lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

5 menit lalu

Ferienjob. Istimewa
Enik Waldkonig Tersangka TPPO Berkedok Ferienjob Bantah Telantarkan Mahasiswa di Bandara Frankfurt

Bareskrim Polri menetapkan Enik Waldkonig sebagai tersangka dugaan perdagangan orang berkedok magang mahasiswa ferienjob


Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

7 menit lalu

Godzilla x Kong: The New Empire. Foto: Warner Bros.
Godzilla X Kong: The New Empire, Melihat Perkembangan Karakter Kong Jadi Pemimpin Sejati

Godzilla X Kong: The New Empire menjadi film kelima dalam franchise MonsterVerse yang dituturkan perlahan tapi diimbangi visualisasi menarik.


Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

8 menit lalu

Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Portugal 2024. (Foto: Red Bull Racing)
Pemilik Formula 1, Liberty Media, Lakukan Finalisasi Pembelian MotoGP dari Dorna Sports

Pemilik kejuaraan balap mobil Formula 1, Liberty Media, disebut siap untuk melakukan finalisasi pembelian dan mengambil alih MotoGP.


RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

9 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
RUU DKJ Disahkan DPR, Berikut Poin-Poin Penting UU DKJ Berikut Status Monas dan GBK Kemudian

RUU DKJ telah disahkan DPR menjadi UU DKJ. Apa saja poin-poin penting dari Daerah Khusus Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN?


Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

10 menit lalu

Acara keberangkatan pengiriman bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia kepada Palestina di Apron Land Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Panglima TNI Utus 26 Anggota Kirim 900 Payung Udara untuk Bantuan ke Palestina

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menjelaskan jenis bantuan kemanusiaan dari pemerintah Indonesia untuk Palestina yang diberangkatkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

10 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan UU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

14 menit lalu

Perenang Jepang Rikako Ikee setelah penyerahan medali nomor 50 meter gaya bebas putri Asian Games 2018 di Aquatic Centre GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Rikako Ikee telah meraih enam emas AG 2018. ANTARA FOTO/INASGOC/Sigid Kurniawan
Perenang Penyintas Leukemia, Rikako Ikee, Siap Berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris

Perenang asal Jepang yang merupakan penyintas leukemia, Rikako Ikee, siap berkompetisi di Olimpiade 2024 Paris.