Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakarta Selatan Vonis Chatibul Umam Denda Rp 500 Juta

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat Chatibul Umam, pengurus teras DPP PKB, agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta, Rabu (9/1). Denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu delapan hari sejak diputuskan. Majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto itu mengharuskan Chatibul membuat permohonan maaf kepada penggugat mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita di Harian Kompas dan Metro TV dalam satu kali penayangan. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim berkaitan dengan gugatan Ginandjar Kartasasmita yang menuduh Chatibul Umam telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya kepada Metro TV tanggal 30 Mei 2001 pukul 20.00 WIB di sela-sela Sidang Paripurna. Menurut majelis hakim, Chatibul menuduh Ginandjar telah melakukan mark-up proyek production sharing contract antara Pertamina dan PT Caltex. Disebutkan Chatibul, bahwa dalam kontrak kerjasama selama sepanjang 20 tahun itu, Ginanjar melakukan mark up sebanyak Rp 550 miliar. Majelis hakim memandang perbuatan tergugat telah melanggar hukum, karena mengabaikan kepatutan, ketelitian, dan kesopanan. Selain itu, Chatibul tidak mempunyai wewenang untuk berkomentar mengenai masalah tersebut, sebab ia bukan penyidik dan kasus tersebut belum diungkap secara resmi oleh penegak hukum. “Sehingga belum diketahui jelas posisi Ginandjar saat itu,” kata Hesmu. Karena itu, majelis hakim memandang bahwa tergugat Chatibul Umam telah melanggar pasal 1365 dan 1372 KUHAP tentang pencemaran nama baik. Untuk itu, hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Ginanjar. Adapun tuntutan lainnya seperti sita jaminan barang-barang milik tergugat, baik yang tetap maupun tidak tetap, ditolak. Menanggapi putusan hakim tersebut kuasa hukum tergugat, Syaiful Anwar, menyatakan akan banding. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena dengan daftar gugatan pencemaran nama baik, hakim telah melampaui kewenangannya. Yang tadi adalah kewenangan pengadilan pidana dan bukannya perdata,” ujar Syaiful. Mengenai jangka waktu batas eksekusi ganti rugi immaterial selama delapan hari, menurut Syaiful, keputusan hakim saat ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lainnya dan itu diberi waktu selama 14 hari. (Ucok Ritonga - Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

3 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

3 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

8 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

13 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.


Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

13 menit lalu

Ilustrasi belanja atau pusat perbelanjaan di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Cosmin Serban
Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

Sebelum merencanakan perjalanan wisata belanja ke Tokyo, ada beberapa hal yang perlu diketahui termasuk barang-barang terbaik yang harus dibeli


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

16 menit lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

23 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sedang hingga Lebat Mendominasi, Waspadai Petir di Sejumlah Wilayah

Sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan BMKG dilanda hujan pada Rabu, 24 April 2024


SC Heerenven Izinkan Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas Indonesia U-23 hingga Sisa Piala Asia U-23

24 menit lalu

Pemain timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On (nomor punggung 14) saat pertandingan Grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, 21 Maret 2024. Kredit: Tim Media PSSI.
SC Heerenven Izinkan Nathan Tjoe-A-On Bela Timnas Indonesia U-23 hingga Sisa Piala Asia U-23

Nathan Tjoe-A-on dapat kembali memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada perempat final Piala Asia U-23 2024 menghadapi Korea Selatan.


Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

26 menit lalu

Realme C65.
Realme C65 5G akan Diluncurkan di India Pekan Ini, Berikut Spesifikasinya

Realme C65 5G dipastikan menjadi ponsel pertama di dunia yang ditenagai prosesor MediaTek Dimensity 6300.


5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

32 menit lalu

Para pemain Korea Selatan berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Jepang di Piala Asia U-23 2024. Twitter @afcasiancup.
5 Pemain Korea Selatan yang Bisa Rusak Pertahanan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Simak lima pemain Korea Selatan yang harus diwaspadai timnas Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024.