Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Meragukan Keberhasilan Keringanan Pajak

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalangan ekonom menilai rencana pemerintah memberikan keringanan pajak kepada pengusaha sebagai insentif terhadap kenaikan tarif bahan bakar minyak, telepon dan tarif dasar listrik, tidak akan banyak memberi pengaruh positif. Pengamat ekonomi Pande Radja Silalahi, misalnya, berpendapat keringanan pajak tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tuntutan masyarakat dan pengusaha. Apalagi, lanjutnya, keringanan ini hanya ditujukan pada industri tertentu. Sedangkan dampak kenaikan harga ini lebih luas, ujarnya kepada Tempo News Room, di Jakarta, Kamis (9/1). Selain itu, ia mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah ini sebenarnya adalah permintaan yang sejak lama disampaikan kalangan industri kepada pemerintah. Sehingga, kata dia, kebijakan keringanan pajak tersebut hanyalah mengambil momentum seolah-olah menjadi jawaban atas kebijakan kenaikan tarif. Menurut Pande, reaksi paling tepat yang harus diberikan pemerintah adalah meninjau kembali kenaikan tarif. Kenaikan tarif telepon, ungkapnya, harus ditinjau kembali karena pada kenyataannya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. sudah menangguk untung besar dengan tarif yang lama. Khusus tarif telepon sangat logis untuk ditunda, tegasnya. Ia juga menilai kenaikan tarif listrik juga sebenarnya tidak perlu dilakukan, jika pemerintah mau mengalihkan penghematan subsidi yang diperoleh dari kenaikan BBM kepada pembangunan jaringan listrik. Jangan langsung dibebankan ke rakyat, paparnya. Dampak lain yang harus dipikirkan pemerintah sebelum memberikan keringanan pajak, khusunya bea masuk, sambung Pande, adalah kesiapan industri lokal bertahan menghadapi gempuran barang impor. Walau ia memaklumi pada akhirnya penuruan bea masuk harus diberikan berkaitan dengan iklim pasar global, Pande menyarankan pemerintah melakukan studi lebih jauh lagi. Pande khawatir, jika ternyata terbukti industri lokal belum siap akan berdampak buruk pada kesejahteraan buruh. Kaitannya jelas, kata dia, kalau industri dalam negeri kehilangan pasar, kondisi buruh akan semakin sulit. Ia juga mengakui sedikit banyak penurunan bea masuk akan berpengaruh laju inflasi. Tapi, sambungnya, itu masih sangat bergantung pada faktor sensitivitas. Artinya apakah dengan penurunan harga yang sedikit akan berpengaruh besar pada sisi permintaan. Juga, kembali lagi, bagaimana pengaruhnya dengan kemampuan bersaing produk lokal. Pande berpendapat masalah ini mesti didiskusikan secara terbuka, sebab di era globalisasi yang bersaing adalah negara dengan pengusaha sebagai komponen di dalamnya. Kita harus benar-benar mewujudkan Indonesia Incorporation dalam arti yang sebenarnya. Pemerintah dan pengusaha harus satu dalam kepentingan nasional, kata dia. Pendapat serupa datang dari ekonom Bahana Securities, Budi Hikmat. Yang penting bagi saya adalah pembenahan infrastruktur dan perburuhan, ungkapnya. Ia yakin kebijakan pengurangan pajak tersebut tidak terlalu banyak pengaruhnya bagi industri nasional. Alasannya, kebijakan itu nantinya lebih banyak bersifat menunda dan temporer. Sementara masalah yang lebih mendasar adalah kepastian hukum, perburuhan, otonomi daerah dan infrastuktur. Lebih jauh Budi meragukan usulan pengurangan pajak dalam rangka menghadapi kenaikan tarif berasal dari pengusaha. Karena saya yakin itu tidak masuk dalam top list mereka, ujarnya. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

1 menit lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

3 menit lalu

Rully Nere. TEMPO/Zulkarnain
Mengenal Rully Nere, Legenda Timnas Indonesia yang Memuji Ragnar Oratmangoen

Legenda Timnas Indonesia, Rully Nere memuji performa timnas Indonesia saat menang menghadapi Vietnam dalam laga lanjutan Grup F


Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

9 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Bhayangkara FC di pekan ke-30 Liga 1, 28 Maret 2024. (persib.co.id)
Hasil Liga 1 Pekan Ke-30: Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Skor Akhir 0-0

Pertandingan Persib Bandung vs Bhayangkara FC, pada pekan ke-30 Liga 1, berakhir dengan skor


Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

16 menit lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang lanjutan perkara wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru atas Gibran Rakabuming Raka, Kamis, 28 Maret 2024. Namun sidang itu ditunda lantaran kuasa hukum penggugat belum bisa menghadirkan saksi-saksi. Tempo/Septhia Ryanthie
Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.


Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

29 menit lalu

Ilustrasi menyaksikan gerhana matahari. AP/Shizuo Kambayashi
Saran buat Pengendara di Jalan saat Terjadi Gerhana Matahari

Para pengendara yang sedang berada di jalan diimbau untuk berhati-hati bila saat terjadi gerhana matahari. Berikut yang perlu dilakukan.


Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

37 menit lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Mengapa Program Magang Mahasiswa Seperti Ferienjob di Jerman Bisa Dikategorikan TPPO?

Tempo meminta pendapat Polri dan Kontras mengapa pengiriman mahasiswa magang ke Jerman seperti ferienjob bisa dikenai pasal TPPO?


Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

38 menit lalu

Beauty and Mr Romantic dibintangi Im Soo Hyang dan Ji Hyun Woo. Dok. Vidio
Fakta Menarik Beauty and Mr Romantic, Drama Korea yang Punya 50 Episode

Raih rating tinggi di Korea Selatan, Beauty and Mr Romantic akan hadir dengan 50 episode dan mulai tayang 30 Maret 2024 di Vidio.


Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

39 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berdiri di antara pepohonan. unsplash.com/Ryan Franco
Tips Persiapan Mudik untuk Ibu Hamil

Ibu hamil perlu lakukan persiapan mudik ini.


Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

43 menit lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Bantah Otto Hasibuan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Pilpres 2024 Masih Memungkinkan Digelar Ulang

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis optimistis pemungutan suara ulang Pilpres 2024 sangat mungkin dilakukan.