Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPU Kasus Ja'far Umar Tak Mampu Buktikan Dakwaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara bekas Panglima Laskar Jihad Ja'far Umar Thalib dinilai tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan dakwaan yang diajukannya. JPU hanya mengandalkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik ditambah dengan hasil pikirannya sendiri sebagai dasar pembuktian. Hal tersebut dinyatakan lima pengacara yang tergabung di dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) sebagai penasehat hukum Jafar dalam nota keberatan yang disampaikan di persidangan, Kamis (9/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ketika membacakan nota keberatan (pledoi) setebal 28 halaman, TPM berpendapat bahwa JPU sama sekali telah gagal dalam usahanya membuktikan dakwaan. Persidangan juga dinilai tidak berhasil diyakinkan secara 100 persen oleh JPU tentang kebenaran peristiwa serta apakah terdakwa pantas diberi tanggung jawab secara pidana. TPM menyampaikan pendapatnya itu, berdasarkan sejumlah analisis. Diantaranya, jumlah saksi yang memberatkan yang dihadirkan JPU dianggap tidak mendengar langsung suara Ja'far dalam tabligh akbar di Mesjid Al Fatah, Ambon, 26 April tahun lalu. Sebagian saksi menyatakan hanya mendengar melalui siaran radio, sedangkan yang lainnya dari kaset rekaman. Namun demikian kaset yang katanya berisi rekaman suara terdakwa dibantah oleh terdakwa sebagai bukan suaranya, tutur TPM dalam surat pernyataannya. Dalam nota keberatan itu, TPM juga mempertanyakan relevansi pasal 154 KUHP yang dijadikan dasar tuntutan oleh JPU. Menurut TPM, pasal itu bertentangan dengan isi piagam PBB tentang deklarasi HAM, tepatnya, mengenai kebebasan menyampaikan kebebasan pendapat. Berdasarkan pendapatnya itu, TPM meminta kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyur Nasution agar membebaskan Ja'far dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Juga memulihkan terdakwa, Ja'far Umar Thalib, dari segala kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, kata Mahendradata, Koordinator TPM. Seperti diketahui, JPU, Slamet Rijanto dalam persidangan terdahulu, menuntut Ja'far dengan hukuman satu tahun penjara. Hal tersebut didasarkan atas dakwaan bahwa Jafar telah menyatakan rasa kebencian dan permusuhan di depan umum kepada pemerintah. Ia dianggap melanggar pasal 154 KUHP. Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali minggu depan, dengan agenda penyampaian replik atas pleidoi oleh JPU. (Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

31 detik lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


5 Hal Banjir Dubai, Operasional Bandara Terganggu hingga Lumpuhnya Pusat Perbelanjaan

1 menit lalu

Mobil melewati jalan yang banjir saat hujan badai di Dubai, Uni Emirat Arab, 16 April 2024. REUTERS/Abdel Hadi Ramahi
5 Hal Banjir Dubai, Operasional Bandara Terganggu hingga Lumpuhnya Pusat Perbelanjaan

Dubai kebanjiran setelah hujan lebat melanda Uni Emirat Arab


Daftar Lengkap Pemeran Drakor Missing Crown Prince

2 menit lalu

Missing Crown Prince. (dok. Viu)
Daftar Lengkap Pemeran Drakor Missing Crown Prince

Selain dibintangi Suho EXO, Drakor Missing Crown Prince juga diperankan para bintang lainnya.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

4 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Ucapan Syukur Bek Real Madrid Antonio Rudiger setelah Kalahkan Manchester City di Liga Champions: Allahu Akbar, Yes!

4 menit lalu

Pemain Real Madri Antonio Rudiger melakukan selebrasi usai menjadi penentu kemenangan atas Manchester City pada pertandingan leg kedua perempat final di Stadion Etihad, Manchester, 18 April 2024. REUTERS/Molly Darlington
Ucapan Syukur Bek Real Madrid Antonio Rudiger setelah Kalahkan Manchester City di Liga Champions: Allahu Akbar, Yes!

Bek tengah Real Madrid Antonio Rudiger menjadi penentu kemenangan timnya dalam adu penalti saat singkirkan Manchester City di Liga Champions.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

7 menit lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Hizbullah Serang Israel

12 menit lalu

Anggota Hizbullah mengambil bagian dalam latihan militer selama tur media yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Perlawanan dan Pembebasan, di Aaramta, Lebanon 21 Mei 2023. REUTERS/Aziz Taher/File Foto
Hizbullah Serang Israel

Hizbullah di Lebanon pada Rabu, 17 April 2024, mengkonfirmasi telah menembakkan sejumlah rudal dan drone ke sebuah fasilitas militer di utara Israel.


Inilah 5 Minuman yang Dapat Meredakan Asam Lambung

15 menit lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Inilah 5 Minuman yang Dapat Meredakan Asam Lambung

Jika Anda mengalami asam lambung, tidak perlu khawatir karena terdapat beberapa minuman yang meredakan penyakit ini.


Akun Google Scholar Milik Kumba Digdowiseiso Hilang

16 menit lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
Akun Google Scholar Milik Kumba Digdowiseiso Hilang

Hilangnya akun Kumba Digdowiseiso masih dalam suasana kasus yang menimpa Guru Besar Unas ini.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

21 menit lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.