Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaharudin Ongko Divonis Bebas Murni

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Komisaris Utama PT Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko, divonis bebas murni karena dinilai tidak terlibat korupsi dana Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai RP 6,7 triliun. Sementara Direktur Utama Banuk Umum Nasional, Leonard Tanubrata, justru divonis sepuluh tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Amiruddin Zakaria dan beranggotan Andi Samsan Nganro, serta I Ketut Gede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/1). Tanubrata dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara dan memperkaya orang atau institusi lain karena telah mengeluarkan perintah menerbitkan nota jaminan (promisory note) senilai Rp.1,89 triliun kepada beberapa bank untuk sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan bank itu. Perbuatannya itu melanggar kesepakatan pengucuran BLBI dengan Bank Indonesia yang ditandatangani Tanubrata sebagai Direktur Utama. Setelah memeriksa 60 saksi, termasuk lima saksi ahli, majelis hakim juga menemukan bahwa Bank Umum Nasional pernah mengucurkan dana US$ 45 juta, atau setara dengan Rp.233 miliar untuk PT Kiani Kertas yang berafiliasi dengan bank itu pada Desember 1998. Bank itu sendiri menerima dana BLBI sejak 17 November 1997 sampai 3 April 1998. Menurut Hakim Zakaria, Tanubrata tidak pernah melarang perusahaan yang berafisliasi dengan Bank Umum Nasional untuk menarik dana dari bank itu, sehingga dana BLBI yang harus dikeluarkan negara semakin membengkak Majelis hakim tidak menemukan fakta bahwa Kaharudin Ongko sebagai wakil komisaris pernah memberikan perintah kepada direksi Bank Umum Nasional untuk melanggar peraturan perbankan. Akibat tindak korupsi yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut negara dirugikan Rp 3,5 triliun dan US$ 435 juta. Meski begitu, mengutip keterangan saksi ahli, majelis hakim mengakui jumlah kerugian negara secara pasti belum bisa ditentukan karena bank itu sampai kini tidak dilikuidasi. Bank itu hanya berstatus bank take over (BTO) oleh BPPN. Majelis hakim juga melihat penandatanganan Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) dan Master Refinance Notes Issuance Agreement (MRNIA) oleh dua pemegang saham bank ini, Bob Hasan dan Kaharudin Ongko, tidak berpengaruh dalam proses hukum. Pasalnya, tindak pidana korupsi yang didakwakan sudah terjadi sebelum kejadian itu diteken. Namun, klausul hal-hal meringankan majelis hakim sempat menyebut perjanjian release and discharge pemerintah dengan pemilik bank itu sebagai pertimbangan. Yang menarik, hakim menolak dakwaan kedua dan ketiga tentang pelanggaran aturan perbankan karena UU Perbankan nomor 10 tahun 1998 belum diundangkan saat tindak pidana terjadi. Dakwaan ditolak karena locus delicti sebelum undang-undang itu berlaku, kata Zakaria. Jaksa Joseph Edi menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk Tanubrata dan langsung menyatakan banding atas vonis bebas Ongko. Sedangkan Tanubrata juga menyatakan banding setelah mengonsultasikan dengan penasehat hukumnya. OC Kaligis, penasehat hukum Ongko, menerima putusan hakim. Usai sidang kuasa hukum Tanubrata, Juniver Girsang menilai putusan hakim kontradiktif. Semua pembayaran yang dilakukan direksi Bank Umum Nasional sudah dengan persetujuan Bank Indonesia dan komisaris. Kata dia. Girsang juga menyesalkan hakim tidak melacak pihak-pihak yang dituding diuntungkan oleh tindak pidana korupsi itu. Klien kami disebut tidak mengambil uang sepeserpun, tapi orang atau institusi lain, tapi siapa? Mereka kan juga harus bertanggung jawab jika memang benar demikian, kata Girsang. Ia menilai Tanubrata harusnya dibebaskan jika komisarisnya juga bebas. Klien kami bankir profesional, apa pun yang dilakukannya atas sepengetahuan komisaris, kata Girsang lagi. Tanubrata sendiri menolak berkomentar kepada pers. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

6 menit lalu

95 Persen Pakai Bahan Baku Lokal, Unilever Tak Terdampak Pelemahan Rupiah

Unilever Indonesia mengaku tak terlalu terdampak dengan pelemahan rupiah karena mayoritas bahan baku mereka berasal dari dalam negeri.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

25 menit lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

31 menit lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang

Kereta Cepat Whoosh mencatat jumlah penumpang dalam operasional perdananya selama masa angkutan lebaran tahun ini mencapai 222.309 orang. Adapun volume pengguna tertinggi per hari mencapai 21.500 penumpang.


Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

39 menit lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Rilis Phi-3 Mini, Model AI Kecil dengan Kemampuan Besar

Microsoft luncurkan model bahasa AI kecil, Phi-3 Kemampuannya setara dengan teknologi pintar yang dilatih penuh.


Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

46 menit lalu

Pekerja tengah memilah bawang merah di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap penyebab harga bawang merah mendadak melesat bahkan ada yang sampai jadi Rp 84 ribu per kg. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Bawang Merah Melesat karena Gagal Panen, Ikappi Minta Percepat Distribusi

Ikappi menyayangkan kondisi curah hujan yang tinggi di beberapa daerah sehingga membuat gagal panen dan memicu kenaikan harga bawang merah.


5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

48 menit lalu

Jam Roberto Cavalli. ubaiprnetwork.com
5 Desain Mendiang Roberto Cavalli: Jam Tangan Cleopatra Hingga Tas Macan Tutul

Roberto Cavalli, desainer legendaris asal Italia meninggal dunia 2 pekan lalu. Tepatnya pada 12 April 2024 diusianya ke 83 tahun.


Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

48 menit lalu

JDM Run menggelar JDM Funday Mandalika Time Attack di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 April - 1 Mei 2024.
Sirkuit Mandalika Bakal Didatangi Puluhan Mobil Sport Jepang untuk Berlaga

Sebanyak 85 mobil Jepang performa tinggi dari seluruh Indonesia akan hadir di Pertamina Mandalika International Circuit untuk ikut kompetisi.


Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

50 menit lalu

Ilustrasi mesin cuci. Shutterstock
Ragam Barang yang Pantang Dimasukkan ke Mesin Cuci karena akan Memperpendek Masa Pakai

Pakar menjelaskan apa saja yang sebaiknya tak dimasukkan ke dalam mesin cuci karena bisa memperpendek masa pakai peralatan rumah tangga ini.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

51 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

54 menit lalu

Foto konsep single digital Zico yang berjudul
Single Digital Baru Zico, SPOT! (feat, Jennie) Dirilis 26 April 2024

Zico aktif membagikan cuplikan lagu barunya dengan Jennie di media sosial