Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sikap Majelis Belum Bulat, Vonis Kapolres Dili Batal

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, dengan terdakwa mantan Kapolres Dili AKBP Pol Hulman Gultom membatalkan pembacaan vonis yang sedianya dilakukan Senin (13/1) ini. Sampai pukul 13.15 WIB, Majelis Hakim belum menemukan titik mufakat, kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin di Pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat, Senin (13/1). Sidang semula dijadwalkan dibuka pukul 09.00 WIB, namun molor sampai pukul 13.30 WIB. Baik Jaksa Penuntut Umum Nazir Maksoem, terdakwa Gultom maupun kuasa hukumnya Petrus Balapatyona sejak pagi sudah tampak di pengadilan. Ketika sidang akhirnya dibuka, Hakim Andriani langsung mohon maaf karena putusan tidak jadi dibacakan dan menunda sidang sampai pekan depan. Kami bisa saja mengambil putusan berdasar suara terbanyak, namun kami ingin putusan ini bulat, katanya mengindikasikan belum dicapainya kesamaan pendapat dari kelima majelis hakim. Kami tidak ingin tergesa-gesa dan mengambil putusan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, kata Andriani lagi. Usai sidang, Andriani menolak berkomentar mengenai perdebatan diantara majelis hakim. Dia mengaku tidak akan memanggil saksi tambahan berkenaan dengan situasi ini. Hakim lainnya, Rudi M. Rizki juga menolak memberi informasi siapa saja majelis yang tidak sepakat dengan keputusan yang lain. Hulman Gultom didakwa dalam pelanggaran HAM berat pada tiga insiden di kota Dili yakni, penyerangan di rumah Manuel Carascalao pada 17 April 1999 serta kerusuhan di Keuskupan Dili dan rumah Uskup Carlos Filipe Ximenes Belo pada 5 dan 6 September 1999. Untuk insiden berdarah di rumah Carascalao, Komandan Milisi Aitarak Eurico Gueterres telah divonis sepuluh tahun penjara. Sedangkan untuk kerusuhan di keuskupan Dili dan rumah uskup Belo, Mantan Komandan Distrik Mliter Dili Letkol Sudjarwo telah divonis lima tahun penjara. Jaksa Maksoem menduga, vonis bersalah pada kedua perkara yang berkaitan itu menjadi pertimbangan untuk vonis Gultom. Bobot untuk komandan Kodim sama dengan Kapolres. Kalau Sudjarwo dinyatakan bersalah saya kira itu akan menjadi pertimbangan, kata Maksoem. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

2 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Suhartoyo dan 7 Hakim Konstitusi Kenakan Jubah Warna Hitam dan Merah, Apa Artinya?

Jubah berwarna hitam dan merah yang dikenakan hakim MK bukan hanya sekadar pakaian resmi, tetapi juga simbol yang mengandung filosofi.


Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

4 menit lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Jerman Lanjutkan Kerja Sama dengan UNRWA Palestina

Menyusul beberapa negara yang telah menghentikan penangguhan dana UNRWA, Jerman melanjutkan kerja sama dengan badan pengungsi Palestina itu.Menyusul b


Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

10 menit lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi kawasan Rumah Susun (Rusun) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Agenda ini merupakan kunjungan pertama usai KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang pilpres 2024. TEMPO/Defara
Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.


Bamsoet Dorong Kerjasama Wirausahawan Muda Indonesia - Tiongkok

19 menit lalu

Bamsoet Dorong Kerjasama Wirausahawan Muda Indonesia - Tiongkok

Bambang Soesatyo mendukung rencana para pengusaha muda China yang tergabung dalam China International Youth Exchange Center dalam membangun kerjasama wirausahawan muda Indonesia - Tiongkok.


Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

20 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

23 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

25 menit lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Shin Tae-yong Waspadai 3 Pemain Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

26 menit lalu

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong. Kredit: Tim Media PSSI
Shin Tae-yong Waspadai 3 Pemain Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong telah menyiapkan strategi untuk permainan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

40 menit lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Rusia Menilai AS Buka Kedoknya dengan Veto Permohonan Palestina Jadi Anggota PBB

Perwakilan Rusia menilai Amerika Serikat menunjukkan sikap aslinya dengan memveto permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

44 menit lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.