Berita Terkait
Empat Partai Baru Belum Mulus
TEMPO Interaktif, Jakarta: Beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah belum bisa menerima pendaftaran calon legislator dari partai yang kepesertaan ikut Pemilu 2009 baru disahkan Sabtu pekan lalu. Sekretaris Jenderal Partai Merdeka, Muslich Zainal Asikin, mengungkapkan KPU daerah enggan menerima calon legislator dari partainya karena belum ada petunjuk dari pusat. “Padahal Ketua KPU pusat menjanjikan segera mengirimkan surat edaran,” kata Muslich kepada Tempo, Senin (18/8).
Empat partai ini adalah Partai Merdeka, Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Umat Indonesia, dan Partai Sarikat Indonesia. Ia menyebutkan KPU daerah yang masih menampik pendaftaran calon legislator partainya antara lain KPU Provinsi Bengkulu, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Riwayat empat partai ini lolos menjadi peserta Pemilu 2009 karena KPU menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan memutuskan empat partai itu harus diperlakukan sama dengan partai peserta Pemilu 2004 lain yang tak perlu melewati proses verifikasi karena memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat.Muslich meminta KPU pusat segera mengirimkan surat edaran ke KPU tingkat daerah. Pasalnya, waktu pendaftaran calon legislator hanya sampai besok, Selasa (19/8). Muslich mengakui partainya agak kesulitan mencari calon anggota legislator. Sejumlah kader di daerah sudah hengkang ke partai lain. “Kami masih mendata kader yang layak menjadi calon,” ujarnya.
Kesulitan lain, kata Muslich, calon legislator dari partainya sulit memenuhi persyaratan dalam waktu singkat. Misalnya, syarat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. “Kader di luar Jawa harus pergi ke rumah sakit di ibu kota provinsi. Syarat ini agak menyulitkan,” katanya.
Dengan waktu yang sangat sempit, Muslich mengatakan besar kemungkinan partainya tak mengirimkan jumlah maksimal calon legislator, atau 120 persen dari jumlah kursi yang diperebutkan di tiap daerah pemilihan. “Yang jelas, kami akan memanfaatkan waktu perbaikan (hingga 7 September) untuk menambah calon dan memenuhi persyaratan,” katanya.
Satu lagi partai yang tidak lolos perserta Pemilu 2009 terus berupaya maju, yakni Partai Republika. Partai ini dalam gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara menang. Namun, kemenangan itu belum jaminan ikut Pemilu. Ini karena Komisi Pemilihan Umum tengah mengajukan banding.
Menurut Wakil Ketua Kelompok Kerja Tahapanm Verifikasi Partai Politik, I Gusti Putu Artha, menangnya Partai Republiku belum mutlak. Sebab, ada kesalahan koordinasi anggota biro hukum KPU. Sebanyak empat kali sidang digelar PTUN, tak satu kalipun wakil KPU datang. Akibatnya, pada Jumat pekan lalu, gugatan tersebut dimenangkan Partai Republiku.
Kemenangan inuilah yang kemudian dijadikan dasar aktivis Partai Republiku berbondong-bondong ke kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Saat itu KPU sedang mengundi nonor urut empat partai susulan yang lolos ikut Pemilu 2009. Apabila Partai Republiku kandas dalam perjuangannya, partai peserta Pemilu tahun depan sebanyak 44 buah.
Pramono