Berita Terkait
DPR Minta Duit ke BI Sejak 1970
TEMPO Interaktif, JakartaRusly Simanjuntak, mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, mengatakan lembaganya sudah biasa menyerahkan sejumlah uang kepada Dewan Perwakilan Rakyat tanpa tanda terima. "Itu berlangsung sejak 1970," ujar Rusly dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. "Kelaziman itu sudah lama. Setiap pemberian kepada DPR tak pernah ada tanda terimanya," ungkap Rusly yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sidang dipimpin hakim Hendra Yospin dengan anggota Andi Bachtiar, Anwar, serta hakim Gus Rizal. Menjawab pertanyaan hakim alasan Bank Inonesia mengistimewakan DPR, Rusly menjelaskan, karena lembaga yang bermarkas di Senayan itu penentu segara sesuatu. "Termasuk penentu kebijakan," kata Rusly.
Diakui Rusly, langganan Bank Indonesia setor uang ke DPR memang aneh. Setiap kali minta DPR tak memberi tanda terima. Bank Indonesia juga tidak berusaha minta tanda terima. Namun, saat memberi santunan kepada panti asuhan, selalu minta bukti. "Tanda terima itu selalu diminta ketika memberi ke panti asuhan," katanya.
Selain Burhanuddin Abdullah, kasus ini menjerat mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusly Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus tersebut bermula dari rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dipimpin Burhanuddin Abdullah. Ia mengeluarkan persetujuan memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia senilai Rp100 miliar.
Oey ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Korupsi pekan lalu, mengaku menyerahkan dana Yayasan sebesar Rp 68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mere
Elik Susanto, Cheta Nilawaty