BI Juga Menanggung Dana Rekreasi Dewan

TEMPO Interaktif, Jakarta:  Hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rusly Simanjuntak berkesempatan membeberkan  perilaku Dewan Perwakilan Rakyat yang suka meminta duit ke Bank Indonesia. Selain kasus Rp 31,5 miliar yang  digelontorkan,  bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia itu juga mengungkapkan perjalanan studi banding anggota Dewan.

Menurut Rusly, kunjungan anggota DPR ke luar negeri yang dananya ditanggung Bank Indonesia berlangsung pada September 2003.  Kunjungan  bertajuk studi banding ke negara-negara yang punya masalah kredit macet bantuan likuditas seperti Indonesia. Yang dipilih adalah Argentina dan Meksiko.

Sebanyak 20 anggota Dewan dari Komisi IX DPR, dibagi dalam dua kelompok studi banding. Masing-masing kelompok mematok waktu selama seminggu di mancanegara. Kelompok tujuan Argentina mendatangi sebuah bank sentral di sana, Burhanuddin Aritonang, yang kini anggota Badan Periksa Keuangan, dan M.S. Kaban yang sekarang Menteri Kehutanan, ikut serta.

Di bank sentral Argentina selesai dalam satu hari. "Waktu lebihnya untuk perjalanan dan rekreasi," ungkap Rusly. Sedangkan kelompok studi banding tujuan Meksiko, agendanya  sama: melihat bank sentral sebentar kemudian melancong ke sejumlah tempat wisata serta belanja. "Kedua rombongan bertemu di Cekoslovakia, kemudian pulang bersama-sama."

Kunjungan kelompok lain yaitu ke Amerika Serikat. Anggota Dewan yang berangkat antara lain Antony Zeidra, Hamka H Yandu, Dudhie Makmun Moerad, dan Max Muien. Kunjungan selama sepekan ini, empat hari di perjalanan, satu hari di sebuah kantor bank, dan sisanya rekreasi ke New York melihat patung liberty dan menengok Gedung Putih. "Semua anggaran ditanggung BI," beber Rusly. Ia tak menyebutkan total biaya dalam kunjungan itu.

Rusly dicecar pertanyaan hakim Pengadilan Korupsi berkaitan kasus korupsi Yayasan Pengembangan Perbangkan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah. Selain Rusly, saksi yang dihadirkan adalah sopir Rusly, Jonathan Maro, anggota Dewan: Hamka Yamdu, Antony Zeidra Abidin, Al Mutasyim, dan Ali Asyad.

Keterangan lain Rusly soal pemusnahan risalah rapat Dewan Gubernur BI. Ia menguatkan keterangan saksi sebelumnya, yaitu mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoy Tiong. Pada sidang yang sama, Oey mengaku  pernah diperintah Anwar Nasution. Mantan Dewan Gubernur BI itu menyuruh agar dirinya  menghilangkan dokumen rapat yang ditandatangani Anwar yang kini menjadi Ketua Badan Periksa Keuangan.

Rapat yang berlangsung pada 22 Juli 2003 itu, kata Rusly, Anwar minta risalah yang ada tanda tangannya dimusnahkan. "Tapi tidak saya laksanakan. Risalah saya simpan dan sudah saya serahkan ke KPK," ujar Rusly.

Rusly mengaku juga pernah diperintah oleh mantan Dewan Gubernur Aulia Pohan untuk mendistribusikan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 31,5 miliar ke DPR. Ditanya hakim kenapa Aulia Pohan yang memerintah? Dijawab oleh Rusly, Aulialah yang mendapat mandat dari rapat Dewan Gubernur BI.

Uang itu diberikan kepada DPR, namun dikembalikan Rp 3 miliar. "Jadi yang diterima DPR Rp 28,5 miliar. Sisanya (Rp 3 miliar) saya simpan di lemari besi selama lima tahun. Kemudian diserahkan ke KPK bulan Mei 2008, oleh Asnar Asyari."

Selain  Burhanuddin Abdullah, kasus ini menjerat mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong,juga Rusly Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.


Cheyta Nilawaty
  

  • Send
  • Print