Berita Terkait
Rencana Menaikan Pajak Kendaraan Dinilai Tepat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagian ekonom menilai rencana pemerintah menaikkan pajak dan retribusi kendaraan bermotor pada 2009 sebuah llangkah tepat. Menurut Kepala Ekonom Danareksa Securities, Purbaya Yudhi Sadewa, ini langkah untuk mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Walau ia setuju, langkah ini sangat tidak populer di masyarakat. Namun, dibanding pemerintah mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM secara langsung, yang imbasnya kepada seluruh masyarakat, langkah ini dinilainya lebih baik. "Ini langkah terbaik di antara pilihan buruk lainnya," kata Yudhi, dihubungi Tempo lewat telepon, Selasa (26/8).
Ia menambahkan dengan naiknya pajak dan retribusi kendaraan bermotor, yang terjadi bukan pencabutan subsidi. Tapi subsidi silang antara golongan menengah atas kepada golongan menengah ke bawah. Sehingga cara ini mengimbas kepada rakyat kebanyakan.
Kemarin, pemerintah melalui Departemen Keuangan mengusulkan kenaikan pajak kendaraan bermotor dari 5 persen menjadi 10 persen. Pajak balik nama kendaraan dari 10 persen menjadi 20 persen, pajak bahan bakar kendaraan yang semula 5 persen naik menjadi 10 persen dan pajak parkir terhadap tarif parkir sebesar 30 persen dari sebelumnya 20 persen. Serta akan diterapkannya kebijakan baru mengenai retribusi pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan electronic road pricing (ERP).
Langkah ini terkait dengan Departemen Keuangan yang memproyeksikan kenaikan pendapatan asli daerah sekitar 41-83 persen untuk pemerintah provinsi dan 37 persen untuk pemerintah kabupaten atau kota. Caranya, yaitu dengan menerapkan formulasi baru pajak daerah dan retribusi daerah.
Ari Astri Yunita