Gondola Untuk Pekerjaan Menara Tak Lazim
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penggunaan gondola untuk sarana pengerjaan tiang vertikal seperti menara dinilai menyimpang dari prosedur keselamatan. Dinas Tenaga Kerja mengusut dugaan penyimpangan prosedur penggunaan, yang mengakibatkan tewasnya lima orang saat bekerja di menara RCTI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kemarin.
Menurut Ciptadi, Kepala Subdinas Keamanan dan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, gondola seharusnya digunakan pada gedung atau bangunan yang memiliki daya tahan beban ekstra. Selain itu, pemakaian gondola yang bertali tidak aman untuk pekerjaan di atas menara, yang notabene tak memiliki pengait yang kuat.
Ciptadi menuturkan, dalam prosedur keselamatan kerja, pekerjaan di atas menara seharusnya menggunakan tangga biasa atau alat derek vertikal bernama crawling crane. Alat angkut itu lebih aman untuk bekerja di atas ketinggian karena langsung tertancap di menara sehingga lebih dapat menahan beban. "Ini (kasus menara RCTI) jelas janggal. Dalam ketentuan, gondola seharusnya digunakan untuk pengerjaan gedung karena memiliki cantelan pada bidang yang luas," kata Ciptadi, Jumat (29/08).
Ciptadi menduga adanya kelebihan beban pada gondola yang berakibat putusnya tali pengait. Gondola maksimal dinaiki dua orang dan total beban 250 kilogram. "Dalam kasis ini lima 5 orang. Ini yang akan kami usut."
Saat ini, polisi, pengawas keselamatan kerja, dan petugas dari suku dinas tenaga kerja menyelidiki penyebab jatuhnya gondola ini. Jika ada pelanggaran prosedur, perusahaan penggarap proyek terkena pasal pidana. "Disamping itu, izinnya akan dicabut," tandasnya. Korban saat itu tengah mengerjakan perbaikan rutin di badan menara dengan menumpang sebuah dondola. Diperkirakan, ketinggian mereka saat jatuh mencapai 50 meter.
Fery Firmansyah