Berita Terkait
Hari Ini Razia Pengungsi Aceh di Malaysia
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, 1 September 2008, jika ancaman itu benar, Pemerintah Malaysia merazia pengungsi korban bencana tsunami Aceh pada Desember 2004. Berita ini menghantui sekitar 25 ribu warga Aceh yang meninggalkan kampung halamannya karena kehilangan rumah dan harta benda.
Awal pekan lalu, pemerintah Malaysia mengultimatum agar para pengungsi korban tsunami Aceh kembali ke Indonesia sebelum Januari 2009. Jika itu tidak dilakukan, para pengungsi terancam dipulangkan secara paksa. Diakui oleh pemerintah Indonesia, izin tinggal para pengungsi Aceh sebetulnya berakhir Agustus ini.
Namun, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda meminta pemerintah Malaysia memberi kelonggaran batas waktu. Nah, sejauh ini, permohonan itu belum ada jawaban resmi dari pemerintah Malaysia. "Pemerintah sudah meminta kelonggaran kepada pemerintah Malaysia," ujar juru bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah.
Warga negara Indonesia pemegang kartu pengungsi korban tsunami, yang dihubungi Tempo berharap, pemerintah terus melobi Malaysia agar mengizinkan perpanjangan kartu. Tanpa kartu tsunami mereka tidak dapat bekerja dan terancam dipulangkan paksa ke Aceh.
Menurut Hamdani Agani, salah satu warga Aceh ini, mengatakan petugas imigrasi Malaysia telah mengumumkan kartu tsunami tidak dapat diperpanjang lagi. Saat ini beredar kabar imigrasi akan menggelar operasi pada 1 September. "Ini yang kami cemaskan," kata pria 30 tahun itu.
Hamdani mengaku tinggal di Cheras Selangor, Malaysia, sejak 2004. Ia merantau ke Malaysia karena saat itu Aceh masih dalam kondisi konflik dan sulit mencari kerja, "Saya kesulitan mencari kerja karena konflik," katanya saat dihubungi di Selangor.
Ia telah bekerja di sebuah pusat perbelanjaan bersama sejumlah pemegang kartu lainnya. Selain di mal, pemegang kartu juga bekerja di perkebunan, konstruksi, kilang, dan banyak yang belum bekerja.
Nasib Hamdani agak mujur. Pada 2006 ia ditawari membuat kartu korban tsunami sebagai dokumen. Tak hanya dirinya yang memiliki pengalaman serupa. "Banyak," katanya tanpa menyebut angka.
Dengan kartu tsunami diyakini cukup ampuh untuk mendapat perkajaan di negeri jiran. Meski begitu, mereka tetap harus mencari tempat tinggal sendiri. Pemegang kartu ini tinggal menyebar di seluruh bagian Malaysia.
Kepala Bidang Penerangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia ,Eka Soeripto, menyatakan kedutaan akan memberikan paspor sekali jalan kepada pengungsi asal Aceh tersebut. Ia memastikan, seluruh pengungsi mendapatkan kartu tsunami sebagai pengganti izin tinggal dan bekerja tanpa beban pajak negara. "Mereka tinggal di beberapa kawasan industri seperti Kuala Lumpur, Selangor dan Penang," katanya.
Kartu tsunami tersebut, menurut Eka, habis masa berlakunya pada 28 Agustus 2008. Namun pemerintah Malaysia memberikan tenggang waktu hingga 2 Januari 2009. Sebetulnya, awal 2008 sudah banyak pengungsi tsunami yang mengurus izin pulang. "Dari 30 ribuan orang menjadi sekitar 25 ribuan," katanya. Artinya, berita akan ada razia hari ini, jika pemerintah Malaysia benar telah memperpanjang masa tinggal pengungsi, warga Aceh itu tak perlu cemas.
Aqida Swamurti, Reh Atemalem Susanti