Gus Dur Diminta Bersikap Legowo

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay, menilai nasib Partai Kebangkitan Bangsa kubu Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sudah berakhir. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum sudah menyatakan tak akan memproses calon legislator yang diajukan kubu Gus Dur.  “Seharusnya (PKB kubu Gus Dur) sudah tamat, tapi mereka masih ngotot,” kata Hadar saat dihubungi Tempo, Senin (8/9).

Hadar menyayangkan sikap Gus Dur yang menginstruksikan pengepungan kantor Komisi Pemilihan mulai dari pusat hingga daerah. Keputusan Gus Dur, kata Hadar, bisa menimbulkan sikap anarki dari pendukungnya. “Apa Gus Dur bisa mengontrol kadernya untuk tak anarkis?” katanya.

Gus Dur, kata Hadar, seharusnya bersikap legowo menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum. Apalagi, keputusan Komisi pusat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi yang mengacu pada keputusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tetap dijabat oleh Muhaimin Iskandar, sedangkan posisi Sekretaris Jenderal dipegang Lukman Edy. Keputusan ini membatalkan Muktamar Luar Biasa yang digelar kubu Gus Dur di Parung, Bogor, Jawa Barat. Muktamar itu menetapkan Ali Masykur Musa sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid sebagai sekretaris senderal.

Hadar meminta Komisi Pemilihan berkoordinasi dengan Komisi tingkat daerah soal penerimaan calon legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa. “Jangan sampai Komisi di daerah menerima calon legislator dari kubu Gus Dur akibat tekanan massa,” katanya.

Selain itu, Hadar meminta pemerintah dan kepolisian membantu mengamankan kantor Komisi Pemilihan dari pusat hingga daerah. Pengamanan ini untuk mengantisipasi tindakan anarkis pendukung Gus Dur.

Pramono 

  • Send
  • Print