Adnan Buyung Kunjungi Vincent di LP Narkotika Cipinang

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menemui saksi kunci kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jumat (12/9) pukul 10.30 WIB.

Menurut Buyung ia datang sebagai Wantimpres bidang hukum untuk melakukan pencarian fakta (fact finding) dari Vincent. “ Saya ingn mengetahui langsung dari Vincent,” ujar Buyung.

Buyung mengaku mendapat informasi tentang kasus ini dari Tempo. Ia manambahkan, keterangan yang ia dapat dari Vincent akan diolah dan dilaporkan kepada Presiden Susil Bambang Yudhoyono.

Vicentius adalah pengawas keuangan Asian Agri Group (AAG). Ia divonis dalam kasus pencucian uang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu 11 tahun penjara.

Ia ditahan di Rutan Salemba dan sempat dipindahka ke Kalimantan Timur. Tapi menurut sumber Tempo, atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemindahan Vincentius ditunda. Sri berharap pihaknya bisa terus mengusut dugaan kasus penggelapan ajak terbesar dalam sejarah Republik ini.

Terkait kedatangannya Buyung mengaku atas inisiatifnya sendiri. “Tidak perlu arahan. Ini tugas saya,” ujar Buyung.

Turut dalam pertemuan ini Bambang Harymurti (Corporate Chief Editor Tempo), wartawan Tempo Metta Dharmasaputra, Setri Yasra, dan juga Ketua Perlindungan Saksi dan Korban Ketut.

Eka Utami Aprilia dan Heru Triyono

  • Send
  • Print