Berita Terkait
Minggu, 21 September 2008 | 16:32 WIB
PDIP Tetap Tolak Hakim Agung Pensiun Pada 70 Tahun
TEMPO Interaktif, Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tetap menolak usulan usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun seperti yang termaktub dalam dalam revisi Undang-Undang Mahkamah Agung.
"Tadi malam diputuskan dalam lobi, usia pensiun hakim agung 70 tahun," kata anggota fraksi itu, Eva Sundari, Ahad (21/9), lewat telepon. "Semua fraksi setuju kecuali PDI Perjuangan."
Usia pensiun 70 tahun itu diusulkan pemerintah dan Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah, Bagir Manan, mengatakan separo hakim agung akan pensiun tahun ini jika ketentuan pensiun tidak diubah. Bagir mengusulkan agar usia pensiun hakim agung 70 tahun.
Sebagian besar fraksi setuju dengan hanya dua, PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera, yang menolak. Tapi dalam forum lobi yang berakhir semalam, PKS menerima usulan pemerintah.
Eva menyatakan PDI Perjuangan tetap ingin usia pensiun pada 65 tahun. "Argumen kami supaya ada regenerasi untuk pembaharuan di Mahkamah Agung," ujarnya.
Eva mengatakan fakta yang diutarakan Bagir tersebut tidak benar. Dia mengatakan hakim agung yang akan pensiun tahun ini hanya 12 orang karena 32 lainnya belum 65 tahun. "Kita cuma ditakut-takuti," ujarnya.
Sutarto