Lima Anggota Komisi IV Diduga Korupsi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lima anggota Komisi IV DPR RI masa jabatan 2004-2009 diduga telah melakukan korupsi dalam proses pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Sarjan melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra dan Fachri Andi Leluasa," kata jaksa Mochamad Rum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan dengan terdakwa Sarjan Tahir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (25/9).

"Mereka telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk cek dan cek pelawat," ucap Rum. Uang tersebut diberikan oleh calon investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api Chandra Antonio Tan dan Direktur Badan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sofyan Rebuin.

Jaksa mengatakan pemberian itu bertujuan untuk memproses usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 hektare.

Pada Oktober 2006, Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal menunjuk Sarjan Tahir sebagai penghubung antara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. "Sarjan lalu meminta uang senilai Rp 5 miliar dan disetujui oleh Sofyan Rebuin," kata jaksa.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Chandra Antonio Tan bulan itu juga di ruang kerja Sarjan di DPR. "Pada tahap pertama, uang yang diserahkan senilai RP 2,5 miliar," ucap jaksa.

Dari uang ini, Sarjan Tahir menerima Rp 150 juta, Yusuf Erwin Faishal menerima Rp 275 juta, Hilman Indra memperoleh Rp 175 juta, Azwar Chesputra Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Mereka diduga merupakan "tim gegana" yang bertugas melakukan lobi bagi Komisi IV.

"Selain itu, uang juga dibagikan kepada 17 anggota Komisi IV lainnya," ucap Rum. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, I Made Urip, Rusnain Yahya, Indria Octavia, Sumiati, Mufid A Busyairi, Faqieh Chaeroni, masing masing menerima Rp 25 juta. Syamsu Hilal (Rp 30 juta), Imam Syuja'' (Rp 45 juta), Al Amin Nur Nasution (Rp 75 juta), Mindo Sianipar (Rp 100 juta) dan Suswono (Rp 170 juta). Sedangkan Mardjono, Djoemad Tjiptowardoyo, Ishartanto dan Trisyewati masing-masing menerima Rp 50 juta.

"Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio untuk meminta kekurangan dana yang sempat dijanjikan," ucap jaksa Riyono. 25 Juni 2007, Chandra Antonio Tan kembali menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar di Hotel Mulia Jakarta.

Menurut jaksa, uang tersebut kembali dibagi-bagikan kepada beberapa anggota Komisi IV. Mereka adalah Sarjan Tahir (Rp 200 juta), Yusuf Erwin Faishal (Rp 500 juta), Hilman Indra (Rp 260 juta), Azwar Chesputra (Rp 125 juta) dan Fachri Andi Leluasa (Rp 235 juta). Selain itu, uang juga diterima oleh Suswono (Rp 150 juta), Sujud Sirajudin (Rp 25 juta), Ishartanto (Rp 50 juta) dan Imam Syuja (Rp 20 juta).

"Atas perbuatannya, Sarjan Tahir diancam pidana yang tercantum dalam pasal 12a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Riyono. Artinya, Sarjan diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sarjan menyatakan mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. "Saya tidak mengajukan keberatan," ucap Sarjan yang mengenakan baju batik berwarna cokelat.

Menurut kuasa hukum Sarjan, Yosef B. Badeoda, tidak ada yang luar biasa dalam dakwaan jaksa. Karenanya, dia tidak mengajukan eksepsi. "Langsung masuk ke dalam pokok perkara saja untuk membuktikan suap dan pemberian dana," kata Yosef. Sidang yang dipimpin hakim Gusrizal ini akan dilanjutkan pada 9 Oktober dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Famega Syavira 

  • Send
  • Print