Demi "Buy Back" BUMN, Pemerintah Ingin Peraturan Bursa Diubah

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pembelian (buy back) kembali saham BUMN di lantai bursa terhambat peraturan bahwa rapat umum pemegang saham dipersiapkan minimal 45 hari. Itu sebabnya pemerintah meminta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan merevisi peraturan 45 hari itu.


Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, pada Kamis (9/10), mengatakan pemerintah ingin persiapan ini jangan 45 hari. "Kalau bisa cukup seminggu saja," ujar kata

Pembelian kembali saham dari lantai bursa harus mendapat izin dari rapat umum pemegang saham. Tapi rapat ini, dalam peraturan bursa, hanya bisa digelar paling cepat dalam 45 hari.

Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon, mengatakan pihaknya sedang mengkaji perubahan ini. Mungkin malah bisa dilakukan pembelian saham tanpa rapat umum terlebih dahulu.

Robinson juga mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji peraturan maksimal pembelian kembali saham dari bursa. Saat ini peraturan menyatakan batas maksimal pembelian kembali adalah 10 persen dari modal yang disetor. Sedang pembelian saham harian maksimal 25 persen dari nilai transaksi.

Robinson mengatakan transaksi harian pembelian kembali di pasar mungkin nantinya bisa melebihi aturan 25 persen. "Bisa saja langsung 100 persen," kata Robinson.

"Tapi ini (semua) belum diputuskan," kata Robinson. "Tunggu nanti jam empat saja."

Wahyudin Fahmi

  • Send
  • Print