Hashim
Berita Terkait
Hashim Segera Diadili di Solo
TEMPO Interaktif, Jakarta: Berkas Hashim Djojohadikusumo, tersangka dalam kasus pemalsuan arca, telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Jumat (17/10). Pelimpahan juga dihadiri oleh Hashim, sekaligus menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Besar Kota Surakarta Komisaris Polisi Suharyanto menyatakan, status pengusaha Hashim Djojohadikusumo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/10) lalu.
"Dari penyidikan sejak awal September ia ditetapkan sebagai tersangka penyimpan enam arca milik Museum Radya Pustaka Surakarta," jelasnya saat dihubungi via telepon, Rabu (22/10). Saat ini keenam arca sudah dikembalikan ke Radya Pustaka.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surakarta Tatang Agus membenarkan pernyataan Suharyanto. Dia menyatakan pihaknya sedang mempelajari berkas Hashim yang telah dilimpahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, berkas-berkas dirasa cukup lengkap. ”Sehingga kami tinggal mempersiapkan untuk disidangkan,” katanya kepada Tempo, Rabu (22/10).
Namun dia tidak bisa memastikan kapan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surakarta. Saat didesak apakah minggu depan atau minggu berikutnya, dia menolak memberi keterangan. ”Yang jelas, sesegera mungkin,” lanjutnya.
Dia juga menilai pasal yang digunakan dan sanksi hukuman telah sesuai. ”Saya rasa sudah tidak ada masalah lagi,” tuturnya seraya menyebutkan tim dari Kejari sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.
”Ada tiga orang yang sudah ditunjuk Kepala Kejari Djuweriyah. Tapi saya tidak bisa menyebutkan,” kata dia. Tatang juga menolak anggapan ada perlakuan khusus kepada Hashim mengingat statusnya sebagai pengusaha nasional. ”Tidak ada (perlakuan khusus). Semua diperlakukan sama,” tegasnya.
Ukky Primartantyo