Berita Terkait
Empat Orang Kejaksaan Terlibat Vonis Palsu
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejahatan 40 vonis palsu dalam laptop diduga melibatkan empat pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Tiga di antara mereka berprofesi sebagai staf honorer dan satu orang karyawan tata usaha. "Kami serahkan semua pemeriksaan mereka ke Poltabes Medan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, saat dihubungi Tempo, Selasa (28/10).
Menurut Jasman, Kejaksaan Agung terus menerima laporan perkambangan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Medan. Mereka yang terlibat, kata Jasman, bukan pegawai yang berprofesi sebagai jaksa melainkan tenaga honorer.
Kejaksaan Agung menduga, kejahatan ini sebuah sindikasi yang melibatkan beberapa orang di luar Kejaksaan. Salah satunya adalah Budi Santoso alias A Hok. Dialah yang memfasilitasi membuatan surat vonis palsu. "Kami menduga pemalsuan itu terjadi pada saat surat vonis itu diantar dari Kejaksaan Negeri menuju Lembaga Pemsyarakatan," ujar Jasman.
Ia menambahkan, pemalsuan itu bisa terjadi dengan membayar si pengantar surat. Adapun otak di balik sindikat ini, Jasman mengaku Kepolisian dan Kejaksaan masih menelusuri. Ia tak menampik adanya kabar orang dalam Rumah Tahanan Tanjung Gusta mengambil bagian dalam kasus ini.
Cheta Nilawaty