Empat Orang Kejaksaan Terlibat Vonis Palsu

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejahatan 40 vonis palsu dalam laptop diduga melibatkan empat  pegawai Kejaksaan Negeri Medan. Tiga di antara mereka berprofesi sebagai staf honorer  dan satu  orang karyawan  tata usaha. "Kami serahkan semua pemeriksaan mereka  ke Poltabes Medan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, saat dihubungi Tempo, Selasa (28/10).

Menurut Jasman,  Kejaksaan Agung terus  menerima laporan perkambangan perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Medan. Mereka yang terlibat, kata Jasman, bukan pegawai yang berprofesi sebagai jaksa melainkan tenaga honorer.

Kejaksaan Agung menduga, kejahatan ini sebuah sindikasi yang melibatkan beberapa orang di luar Kejaksaan. Salah satunya adalah Budi Santoso alias A Hok. Dialah  yang memfasilitasi membuatan  surat vonis palsu.  "Kami menduga pemalsuan itu terjadi pada saat surat vonis itu diantar dari Kejaksaan Negeri menuju Lembaga Pemsyarakatan," ujar Jasman.

Ia menambahkan, pemalsuan itu bisa terjadi dengan membayar si pengantar surat. Adapun otak di balik sindikat ini, Jasman mengaku Kepolisian dan Kejaksaan masih menelusuri. Ia tak menampik adanya kabar  orang dalam Rumah Tahanan Tanjung Gusta mengambil bagian dalam kasus ini.

Cheta Nilawaty

  • Send
  • Print