Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jusuf Syakir: MA Rachman Harus Diberhentikan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus yang menimpa Jaksa Agung MA Rachman terus berlanjut. Permintaan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara agar MA Rachman diberhentikan sementara hingga saat ini tak mendapat jawaban dari Presiden. Hingga kini belum ada berita, ujar Jusuy Syakir kepada Tempo News Room. Untunglah, Mabes POLRI memberikan respon positif. Polisi sudah tiga kali memerika Tim Pemeriksa Sub Komisi Yudikatif KPKPN. Untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut, Berikut wawancara Sri Wahyuni dari TEMPO News Room dengan Jusuf di ruang kerjanya, Kamis (2/1) siang. Bagaimana perkembangan kasus MA Rachman? Dalam undang-undang dinyatakan, kalau KPKPN menemukan indikasi KKN, atau indikasi perbuatan tindak pidana lainnya, maka hasil temuan itu harus dilaporkan ke instansi yang berwenang, yakni Kepolisian. Anda tahu, KPKPN dan kepolisian sudah pernah mengadakan MoU. Dalam MoU itu ada kesepakatan KPKPN melaporkan temuannya kepada Kepolisian, dan Kepolisian menindaklanjuti dan meminta keterangan kepada KPKPN. Dalam rangka itulah polisi minta penjelasan kami. Ada tambahan data dari KPKPN? Kalau soal isinya saya tidak bisa bicara, karena sudah kita serahkan kepada kepolisian. Kita tidak boleh melakukan intervensi sedikitpun. Tapi hari ini teman-teman sudah mendapat surat kuasa untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Kasus ini bisa dibilang sebagai penyalahgunaan kekuasaan? Saya tidak ingin dan tidak akan menyatakan itu. Itu sudah urusan polisi. Menurut Anda, MA Rachman patut mendapatkan hukuman pidana ... Saya tidak akan membicarakan nama orang. Temuan yang kami diberikan kepada kepolisian, sepenuhnya sudah jadi wewenang polisi. Kalau mereka tidak menindaklanjuti, kita akan pertanyakan. Kita punya hak untuk itu. Jangankan KPKPN, warga negara biasa juga punya hak untuk mempertanyakan itu, apalagi KPKPN. Tapi kita tahu kepolisian aktif menangani hal ini. Bukankah ada Ada klausul bahwa penyelenggara negara yang tidak memberikan data yang benar dalam laporan kekayaannya harus turun dari jabatannya. Bagaimana? Jadi dalam peraturan dan undang-undang, diatur bahwa KPKPN dalam pemeriksaan harus punya standar terlebih dahulu. Dalam standar pemeriksaan itu kami nyatakan bahwa kalau KPKPN menyerahkan temuan indikasi KKN, maka KPKPN akan minta kepada atasan pejabat negara itu untuk memberhentikan sementara. Itu yang kita laksanakan. Jadi, seharusnya MA Rachman segera turun? KPKPN meminta kepada atasannya untuk memberhentikannya sementara. Apakah atasannya mau memberhentikan atau tidak, itu sudah bukan wewenang KPKPN. Yang penting, pengajuan itu sudah dilakukan. Apa tanggapan Presiden Megawati? Sampai sekarang belum ada keterangan dari Ibu Megawati. Pernahkan Megawati menanyakan hal ini pada KPKPN? Tidak pernah Rupanya Megawati melindungi MA Rachman? Saya tidak pernah menyatakan begitu. Yang pasti, Kita sudah mengajukan permohonan agar MA Rachman diberhentikan. Tapi sampai sekarang tidak ada berita. Benarkah saat pemeriksaan MA Rachman sempat sesumbar Ya sudah, ini nanti diurus oleh Taufik Kiemas? Saya Tak mau mengomentarinya. Benarkah Taufik Kiemas jadi penghalang KPKPN dalam kasus MA Rachman? Kami berjalan sesuai dengan aturan main. Kami tidak akan terpengaruh dengan pendapat orang. Begitu pula dengan perkataan orang yang diperiksa tentang kita, kita tidak terpengaruh. . Jadi, KPKPN sudah benar-benar independen? KPKPN hanya akan melaksanakan tugas sesuai dengan undang-undang. Apapun kata orang, kita akan tutup mata. Itu saja yang kita lakukan. Ke soal pembubaran KPKPN. Kabarnya Anda mengadu ke Ketua MPR Amien Rais/ Latar belakangnya begini. Ini ada RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anda tahu pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara jadi perintah dari TAP MPR 11 Tahun 1998. Namun, dalam RUU itu tidak jelas siapa yang akan melakukan pemeriksaan itu setelah KPKPN dibubarkan. Selama ini tugas itu diserahkan kepada KPKPN melalui undang-undang Nomor 28/1999. Dari pasal 10 sampai 19. Termasuk di sana tugas dan wewenang, tata cara bagaimana memeriksanya. Kini undang-undang itu dicabut. Itu berarti tugas dan wewenang KPKPN tidak ada yang menggarap karena undang-undangnya tidak berlaku lagi. Sementara dalam RUU sekarang yang sudah diteken itu hanya ada satu pasal, yaitu pasal 13A yang menyatakan bahwa Komisi Anti Korupsi mempunya tugas antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Itu saja. Bagaimana mendaftarnya dan memeriksanaya serta siapa yang melakukan terhadap 50 ribu orang penyelenggara negara itu siapa, di situ tidak di atur. Apakah 5 orang pemimpinnya itu yang memeriksa 50 ribu orang penyelenggara negara?. Secara teknis tak masuk akal? Tidak logis. Padahal, untuk tugas lain seperti penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada satuan tugasnya. Yang melakukan penyelidikan ada satgas penyelidik yang jumlahnya minimal 20. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang jumlahnya menurut perkiraan saya lebih dari 20 orang. Untuk penuntutan, ada jaksa penuntut umum. Tapi untuk pemeriksa ini tidak ada satgas sama sekali. Di situ kelemahannya. Sehingga kesimpulan saya, sesudah KPKPN bubar, pemeriksaan kekayaan negara itu tidak ada yang garap. Padahal pemeriksaan ini adalah perintah Tap MPR nomor 11. Bagaimana tanggapan Amien Rais? Saya tidak tahu itu, karena waktu bertemu kemarin saya tidak ikut. Setelah KPKPN mempelajari maka KPKPN mempunya program aksi dua hal. Pertama ingin mengusulkan perubahan atau amandemen terhadap undang-undang. Kedua ingin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung agar MA menguji materil undang-undang itu terhadap undang-undang dasar. Dalam rangka itulah kita melakukan lobi kepada beberapa pihak. Termasuk kepada Akbar Tandjung. Kalau tanggapan MPR? Saya belum mendengar ada tanggapan apa-apa. Bisakah pembubaran KPKPN dicegah? Bukan mencegah pumbabaran KPKPN. Kami hanya menginginkan agar ada instansi yang menangani pemeriksaan kekayaan penyelenggaraan negara. Apa namanya KPKPN, atau Komisi Anti Korupsi, tidak masalah. Tapi ada pemeriksanya. Itu yang penting. Komisi Anti Korupsi tak cukup? Dalam hal itu sangat lemah dan tidak punya kewenangan seperti KPKPN. Maksudnya tidak punya gigi? Hanya dalam hal itu. Kalau soal menangkap koruptor itu akan luar biasa kuatnya, karena punya penyelidik, bisa menyidik, dan bisa menuntut ke pengadilan. Bahkan bisa menyadap telepon orang. Tapi untuk memeriksa kekayaan pejabat negara yang bukan penjahat dan tidak ada tuduhan korupsi akan sama sekali lemah. Kalau untuk memeriksa secara represif kepada yang sudah dicurigai, itu luar biasa kuatnya. Rencana pembubaran ini adalah tanda-tanda pemerintah tidak suka kepada KPKPN? Itulah , memang sejak awal sesungguhnya sudah ada semacam perlawanan diam-diam dari para penyelenggara negara terhadap komisi pemeriksa ini. Artinya terhadap TAP MPR Nomor 11. Buktinya, sampai dua tahun KPKPN berdiri, 31 Desember tadi, yang melaporkan kekayaan itu baru 43 persen. Rendah sekali. Bahkan pernah anggota DPR menganggap dirinya tidak wajib melaporkan karena menganggap dirinya bukan pejabat negara. Terakhir, perlawanan diam-diam itu dalam bentuk RUU itu. Sri Wahyuni --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

3 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

8 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.


Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

10 menit lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa


Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-31: Bhayangkara FC vs Persik Kediri 7-0, PSM Makassar vs PSIS Semarang 3-1

13 menit lalu

Logo BRI Liga 1 2023-2024.
Hasil, Top Skor, Klasemen Liga 1 Pekan Ke-31: Bhayangkara FC vs Persik Kediri 7-0, PSM Makassar vs PSIS Semarang 3-1

Banjir gol terjadi pada lanjutan pekan ke-31 Liga 1 2023-2024, Selasa malam, 16 April 2024. Total ada 11 gol yang tercipta dalam dua laga.


Memahami Penyebab Post-Holiday Blues yang Biasa Menyerang usai Liburan

21 menit lalu

Ilustrasi arus balik. ANTARA
Memahami Penyebab Post-Holiday Blues yang Biasa Menyerang usai Liburan

Post-holiday blues adalah perubahan suasana hati sebagai akibat dari transisi antara masa liburan kepada kondisi rutin yang harus dihadapi kembali.


Gunung Ruang Kini Berstatus Siaga, Asap Kawah Membumbung Hingga Setengah Kilometer

25 menit lalu

Gunung Ruang. wikipedia.org
Gunung Ruang Kini Berstatus Siaga, Asap Kawah Membumbung Hingga Setengah Kilometer

Gunung Ruang di Sulawesi Utara naik status menjadi level III atau Siaga. Aktivitas vulkaniknya meningkat drastis selama beberapa hari terakhir.


KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

25 menit lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
KIKA Desak Kemendikbudristek Bentuk Tim Independen Usut Kasus Dugaan Dosen Untan Jadi Joki Mahasiswa

Sumber Tempo yang merupakan alumnus S2 FISIP Untan, mengatakan dosen itu diduga memanipulasi nilai mata kuliah di SIAKAD.


Serangan Iran ke Israel, Retno Marsudi Telepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian

29 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara dengan Tempo di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Serangan Iran ke Israel, Retno Marsudi Telepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian

Retno Marsudi mendorong upaya deeskalasi konflik Iran-Israel di Timur Tengah. Salah satunya menelepon Menteri Luar Negeri Hossein Amir-Abdollahian


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

34 menit lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

35 menit lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.