Pengelola Mal Keluhkan Perokok Bandel

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengelola pusat perbelanjaan atau mal merasa kewalahan menegur pengunjung yang seenaknya merokok di sembarang tempat. Teguran melalui pengeras suara maupun didatangi langsung tak mempan menyadarkan perokok.  "Kasi sudah menegur langsung secara lisan," kata Direktur Blok M Mall, Stefanus Ridwan, kepada Tempo, Senin (1/12).

Menurut Stefanus, penghisap asap tembakau yang dibakar itu tak  cuma  membandel merokok di sembarang tempat. Mereka umumnya malas datang ke area rokok yang disediakan. Dari pantauan Tempo di Blok M Mall,  beberapa pengunjung  dengan santainya merokok di area terlarang. Tulisan larangan merokok tak digubris.

Pemerintah DKI Jakarta sudah lama kampanye kawasan bebas rokok meliputi mal, perkantoran, angkutan umum, terminal, dan lingkungan sekolah.  Pada Pasal  6 Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang menyatakan salah satu kewajiban pengelola gedung harus melarang pengunjungnya merokok sembarangan. Pengelola gedung yang melanggar  dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasi.

Stefanus Ridwan, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, menjelaskan sejak awal sudah mengingatkan dan mengadakan perjanjian dengan penyewa (tenant) untuk melarang pengunjungnya merokok.

Namun, sering kali di area yang disewasulir dikendalikan untuk bisa tertib. Sebab, lokasi yang sudah disewa bukan wewenang pengelola gedung lagi. "Itu wewenang tenant," katanya. Walaupun sudah diperingatkan, perokok tetap membandel. "Kadang pengunjung lebih galak dibanding petugas," ujarnya.

Tak semua perilaku perokok membandel. Sejumlah pengunjung mal  juga ada yang taat merokok di smoking area.  Di Blok M Mall, tempat merokok disediakan di lantai enam.  "Bulan depan kami
tambah di lantai satu," kata Setafanus Ridwan.


MUHAMMAD NUR ROCHMI
 

  • Send
  • Print