RI-Australia Barter Buron, Adrian Ditukar Hadi Asmadi  

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Australia tengah memproses ekstradisi tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Adrian Adam. Kepastian mengirim kembali koruptor ke Indonesia itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah bertemu Perdana Menteri Australia, Kevin Ruud, di Nusa Dua, Bali , Rabu (10/12). "Kita berharap segera terwujud sehingga proses hukum tersangka bisa dilakukan," ujar Presiden Yudhoyono.

Menurut Yudhoyono, keputusan mengekstradisi Adrian bagian dari kerja sama dan sejumlah kesepakatan dalam bidang hukum antara kedua negara. Indonesia, kata Presiden, bersedia melakukan ekstradisi terhadap Hadi Asmadi ke negeri kangguru sebagai imbal balik Adrian.

Hadi adalah warga Iran yang terlibat dalam penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia. “Pengadilan sudah setuju untuk melakukan ekstradisi itu (Hadi Asmadi,” beber Presiden.

Pesiden juga mengatakan, kedua negara akan terus bekerja sama untuk mmengatasi penyelundupan manusia. Kepada Ruud, Yudhoyono berceritera, saat ini parlemen Indonesia sedang memproses ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa.

Konvensi itu tentang Trans National Crime yang mencakup pencegahan terhadap penyelundupan dan perdagangan manusia. Ratifikasi akan menjadi dasar yang kokoh mengatasi kejahatan penyelundupan manusia antarnegara.

Ruud menegaskan, penyelundupan manusia adalah masalah yang sangat serius bagi Australia. Pemerintahannya berharap kerja sama yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanganannya. “Kejahatan ini merupakan kejahatan transnasional dan sudah menjadi agenda global,” ujarnya. Dia sangat gembira mendapat informasi bahwa Indonesia akan segera meratifikasi konvensi PBB mengenai kejahatan itu.

ROFIQI HASAN

 

  • Send
  • Print