Kekerasan Atas Nama Bangsa Tetap Tak Dibenarkan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga swadaya penggiat perkara hak asasi manusia, Imparsial, mengkritik Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. Dalam siaran persnya siang tadi, Kamis (18/12), Menteri Juwono menyatakan TNI boleh melakukan kekerasan asal demi menyelamatkan bangsa.

"Terutama kekerasan yang menghilangkan hak hidup, kekerasan negara merupakan pelanggaran HAM," kata Direktur Pelaksana Imparsial, Rusdi Marpaung, kepada Tempo.

Dia menjelaskan, selain bagian dari hak asasi, hak hidup juga merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. "Kalau TNI melakukan pelanggaran HAM, berarti TNI juga melakukan pelanggaran terhadap konstitusi," ujarnya.

Rusdi juga mengkritik pernyataan Juwono yang menyatakan kasus kekerasan oleh TNI, seperti peristiwa Talangsari di Lampung dan kasus penculikan pada Mei 1998 adalah kasus anekdotal atau peristiwa situasional. "Itu pendapat Pak Menteri," katanya. "Kasus tersebut dinyatakan pelanggaran HAM kan berdasarkan penyelidikan."

Menurut dia, untuk membuktikan bahwa kasus tersebut melanggar hak asasi atau tidak mesti diputuskan pengadilan. Rusdi mengajak Juwono untuk mendukung terbentuknya pengadilan HAM Ad Hoc. "Nanti biar pengadilan HAM yang membuktikannya," ujarnya.

ANTON SEPTIAN
 

  • Send
  • Print