Berita Terkait
Menteri Agama Dinilai Wajar Pakai Dana Abadi Umat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dana Abadi Umat yang diterima Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni dinilai oleh Indonesia Corruption Watch sebagai suatu yang wajar. Menurut ICW, penggunaan Dana Abadi Umat bagi Menteri Agama, yang berperan sebagai pengelola dana diperbolehkan, berdasarkan Keputusan Presiden tentang Dana Abadi Umat.
"Ini memang sulit, Keputusan Presiden menyebutkan tunjangan operasional bagi pengelola bisa diambil dari situ, secara legal formal memang tidak dipermasalahkan," ujar Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan saat dihubungi Tempo.
Namun, menurut Ade, yang dipermasalahkan bukan boleh atau tidaknya dana yang dihimpun dari sisa ongkos jemaah haji tersebut diambil oleh pengelola, melainkan jumlahnya yang harus proporsional dan sesuai kebutuhan. "Ukurannya moral pengelolanya, sebab dari Dana Abadi Umat itu Menteri Agama sebagai pengelola tidak hanya mendapat tunjangan operasional, tapi juga tunjangan Hari Raya," ujar Ade.
Saat ini pengelolaan Dana Abadi Umat dilakukan oleh Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyeleggaraan Haji. Sedangkan Sekretaris Jenderal Departemen Agama sebagai pengawas penggunaan Dana Abadi Umat. "Sehingga Dana Abadi Umat mereka yang mengatur dan merupakan kewenangan dari mereka," ujarnya.
Berbeda dengan kasus Menteri Agama Said Agil Al Munawar yang divonis lima tahun tahun penjara. Menurut Ade, ada perbedaan substansial. Yang dipermasalahkan ICW terhadap Menteri Maftuh Basyuni adalah karena yang bersangkutan tidak menyetorkan dana yang seharusnya masuk ke dalam rekening Dada Abadi Umat. "Bukan pada penggunaannya," ujarnya.
Dari bukti yang disampikan ICW kepada KPK dan Badan Kehormatan DPR, ada uang efisiensi haji yang seharusnya masuk ke rekening Dana Abadi Umat, tapi tidak disetorkan. Ia menambahkan meskipun dana efisiensi haji ini nantinya akan digunakan bagi kegiatan pendidikan dan sosial kemasyarakatan, tetapi dana tersebut tetap harus dimasukkan terlebih dahulu ke rekening Ddana Abadi Umat.
Maftuh Basyuni membantah menggunakan Dana Abadi Umat. Uang yang dipakai mengongkosi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rkyat untuk ikut perjalanan haji, dari uangnya sendiri. "Saya yang undang saya yang berkewajiban membayar. Bukan dari uang jemaah, bukan dari haji, apalagi Dana Abadi Umat," ujar Maftuh ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/12).
CHETA NILAWATY
Web via