Komisi Hukum DPR Sesalkan Bebasnya Muchdi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Soeripto, menyesalkan dakwaan jaksa dan alat bukti yang tidak kuat sehingga terbebasnya terdakwa Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan Munir, pegiat hak asasi manusia pada Rabu (31/12).

"Jaksa kurang profesional," katanya saat dihubungi, Kamis (1/1). Dia berharap jaksa lebih akurat dalam menyiapkan dakwaan dan alat bukti. "Penyiapan dakwaan dan alat bukti harus lebih teliti. Jangan sampai hal itu terulang," ucap Soeripto.

Namun, dia mendukung upaya jaksa untuk mengajukan kasasi kasus ini ke Mahkamah Agung. "Itu langkah yang harus segera dilakukan," tutur dia. Soeripto pun enggan menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saya tidak bisa menganalisa putusan," katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mendukung langkah jaksa untuk mengajukan kasasi dalam pembebasan Muchdi. "Hal itu untuk menjawab keinginan publik yang saya rasa masih bertanya-tanya dalam pembebasan Muchdi," ujar Nasir.

Dia mengharapkan kasasi yang diajukan lebih lengkap dan akurat. "Jaksa harus menyiapkan kasasi dengan teliti, jangan sampai ada lubang," kata dia. Nasir pun meminta hakim mengambil keputusan sesuai hati nurani.

"Para hakim agung harus mencermati dan harus lepas dari intervensi (dalam mengambil keputusan," ucap Nasir. "Sesuai dengan janjinya saat dilakukan fit and proper test dengan DPR."

EKO ARI WIBOWO

  • Send
  • Print