Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akbar Tandjung Tidak Terkejut Menjadi Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Mensesneg, yang kini Ketua DPR, Akbar Tandjung, mengaku tidak merasa terkejut menerima surat dari Kejaksaan Agung yang menyatakan perubahan statusnya dari seorang saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana nonbujeter Bulog. “Reaksi saya, biasa saja. Anda kan melihat saya sekarang ini,“ kata Akbar kepada para wartawan yang mencegatnya di gedung DPR Jakarta, Senin (7/1) siang. Ia menghormati keputusan Kejaksaan Agung tersebut dan tetap akan berpegang pada azas praduga tak bersalah. Ditanya kelanjutan proses pembentukan Pansus di DPR berkaitan dengan perubahan status ini, Akbar mengungkapkan Partai Golkar sudah sejak awal menyatakan menyetujui pembentukan Pansus. Hal ini karena proses hukum sudah berjalan sedemikian jauh. “Saya kira hal yang sama tetap akan menjadi sikap Fraksi Partai Golkar,” kata dia. Sementara itu, salah seorang fungsionaris Golkar, Rambey Kamaruzaman, dalam di tempat yang sama dan kesempatan terpisah mengungkapkan hal senada dengan Akbar. Rambey menyatakan, silakan saja proses hukum berjalan. Karena memang hal itu dianggap sesuai dengan sikap Partai Golkar sejak awal. Mengenai perubahan status Akbar, Ramli mengatakan, “Tersangka, saksi bedanya tipis saja. Tidak ada peerubahan dalam Fraksi Partai Golkar dan proses hukum kita ikuti.” Sebelumnya, sejumlah fungsionaris tampak dikumpulkan oleh Ketua Umumnya Akbar Tandjung di ruang kerjanya. Mereka bertemu selama sekitar satu jam, sejak pukul 12.00 WIB. Selama pertemuan tersebut, di luar ruang kerja menunggu puluhan wartawan cetak maupun elektronik. Ketika Akbar keluar ruangan sempat terjadi kericuhan di antara wartawan. Lorong sempit dengan lebar sekitar 1,5 meter di depan ruang kerja membuat tidak semua wartawan dapat mendengarkan pernyataan Akbar Tandjung. Mereka berteriak-teriak agar Akbar mau masuk ke ruang rapat dan memberikan pernyataan kepada seluruh wartawan yang ada. Namun Akbar menolak permintaan tersebut dan terus bergerak perlahan dengan puluhan wartawan yang mengelilinginya, saling dorong dan berdesakan. Akibat aksi tersebut tampak beberapa instrumen wawancara seperti mike, earphone tercecer di lantai, bahkan ada seorang wartawan yang kacamatanya sampai terlepas dan terjatuh. (Wuragil – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

1 menit lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

2 menit lalu

Xiaomi 13T varian warna Alpine Blue. TEMPO/Maria Fransisca Lahur
Ponsel Jadul Xiaomi Akan Mendapat Pembaruan HyperOS, Ini Daftar Peningkatannya?

Xiaomi bakal melakukan pembaruan HyperOS ke smartphone seri jadulnya, Mi 10. Pembaruan sistem operasi dilakukan secara bertahap ke semua serinya.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

5 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

6 menit lalu

Dewan Pembina Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PB Percasi) Eka Putra Wirya (dua dari kanan) saat konferensi pers jelang Pertamina GM Tournament 2024 yang berlangsung di Arotel Gelora Senayan, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Foto: PB Humas Percasi
Berita Catur: Pertamina Indonesia Tournament 2024 Pekan Ini Diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara

PB Percasi selenggarakan Pertamina Indonesian GM Tournament 2024, pekan ini. Kejuaraan internasional catur ini diikuti 12 GM dan 12 IM dari 8 Negara.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

10 menit lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

12 menit lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

20 menit lalu

Putusan Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres Tidak Bulat

Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa pilpres. Putusan ini tidak bulat.


Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

21 menit lalu

Mantan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Bertemu dan Diskusi Bareng

Menurut Anies, kontestasi pemilihan presiden telah selesai dan bertukar pikiran bukanlah sesuatu yang aneh dan harus dihindari.


Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

24 menit lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Ekonom Sebut Putusan MK Jadi Preseden Buruk yang Wajarkan Politisasi Bansos

Putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres disebut akan menyuburkan politisasi Bansos buat elektoral Pemilu.


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

28 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.