Berita Terkait
Harga Bensin Premium Jadi Rp 4.500
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Tarif Dasar Listrik dan sejumlah harga kebutuhan pokok. Semua harga akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2009.
Pemerintah menetapkan harga premium diturunkan dari Rp 5.000 menjadi Rp 4.500 atau turun 25 persen sejak 1 Desember 2008. Solar turun dari Rp 4.800 menjadi Rp 4.500 atau 18,2 persen dari harga 1 Desember lalu. Harga minyak tanah tetap pada Rp 2.500. "Rubahan harga BBM ini berlaku mulai 15 Januari 2009," kata Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di kantor Presiden, Senin (12/01).
Sebagai penyesuaian harga BBM, lanjut Presiden, maka harga tarif dasar listrik juga diturunkan. Pemerintah akan memberikan insentif penggunaan tarif tinggi pada beban puncak tertentu. "Kebijakan ini untuk menurunkan cost production sehingga harga barang dan jasa bisa turun," kata dia.
Pemerintah juga menurunkan tarif angkutan umum sebesar 10 persen. Kebijakan penentuan tarif yang berada dalam wilayah Menteri Perhubungan akan belaku sejak 15 Januari. Sedangkan, penetapan tarif angkutan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah diserahkan pada daerah masing-masing.
Pemerintah juga menurunkan harga kebutuhan pokok, yaitu daging sapi, minyak goreng, susu dan obat-obatan. daging sapi diharapkan bisa turun 10 persen sehingga mendekati Rp 50 ribu. Sementara untuk minyak goreng turun dari Rp 10 ribu menjadi Rp 7 ribu per liternya. "Khusus untuk masyarakat miskin, kita kemas minyak goreng khusus dengan selisih harga Rp 1.000 lebih murah," katanya.
Pemerintah juga mendorong agar harga susu dan obat-obatan terumata obat generiok bisa turun.
Ninin PD | Gunanto ES
Web via