Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pembunuhan Hakim Agung Mulai Berlangsung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembunuhan Hakim Abung Syafiuddin Kartasasmista dimulai Senin (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Seusai sidang, pembela Noval Hadad dan R Maulawarman, tersangka pembunuhnya, menyatakan bahwa dakwaan jaksa berbeda dengan pernyataan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anton Bachrul Alam, yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kamar Badrun, mengancam kedua terdakwa terkena pasal 340 KUHP juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka, katanya, “Telah dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.” Ia mengatakan, berdasarkan berkas Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik, diungkapkan kedua pembunuh itu diawal pertemuan tidak sengaja Dody Harjito, yang berstatus saksi, dengan terdakwa, Mulawarman, di sebuah bar di Senayan pada awal Juni 2001. Dalam pertemuan tersebut, Dody mengatakan ia mendapat pekerjaan oleh bosnya, Tommy Soeharto, untuk membantu menyikat musuh-musuh bosnya yang ternyata adalah Hakim Agung Syafiuddin. Setelah bertemu sekitar empat kali, mereka berdua bertemu dengan Tommy Soeharto di sebuah rumah di Jalan Alam Segar III no 23 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam salah satu pertemuan tersebut, Dody sempat meminta bayaran senilai Rp 100 juta dan pada saat itu oleh Tommy langsung diserahkan uang senilai US$ 10 ribu. Di pertemuan terakhir, kali ini terdakwa Noval ikut, Tommy memberi alamat rumah Syafiuddin di Jalan Lantana Raya no 1A Sunter Jakarta Utara dan informasi pada pukul berapa Syafiuddin berangkat ke kantornya di Mahkamah Agung. Selain itu, Tommy juga memberikan dua pucuk senjata api jenis pistol Bareta masing-masing berwarna hitam kaliber 9mm dan putih kaliber 7,05 mm. Berdasarkan informasi dan senjata dari Tommy tersebut, dua terdakwa pada 26 Juli tahun lalu, segera menuju kediaman Syafiuddin. Setelah sebelumnya sempat menginap di Hotel Patra Jasa Cempaka Putih. Sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, kedua terdakwa memepet mobil yang dikendarai Syafiuddin, Honda Civic, berwarna perak bernomer polisi B 999 KZ dengan motor RX King warna hitam bernomer polisi B 5118 KU. Dari jarak sekitar 50 sentimeter, Noval menembak Syafiuddin sebanyak satu kali dengan pistol Bareta hitam. Setelah itu mobil Syafiuddin oleng dan menabrak warung. Kemudian Noval turun dari motor, lalu menembak sebanyak tiga kali ke arah Syafiuddin. Selain didakwa dengan pasal 340, kedua terdakwa juga didakwa berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951,” kata Abdul mengakhiri surat dakwaannya yang tebalnya 15 halaman. Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Suhardi Somomoeljono, mengatakan surat dakwaan JPU berbeda dengan keterangan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Kadispen, lanjutnya, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor RX King. Padahal, dalam dakwaan, hanya dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan satu buah motor. “Muncul pertanyaan dalam peristiwa pidananya, ke mana dua terdakwa dan satu motor RX King lainnya?” ujar dia. Ia menegaskan, surat dakwaan tersebut bisa cacat hukum dan tidak bisa diteruskan, bila terdakwanya tidak komplit. Oleh karenanya, ia akan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan jaksa. Apabila ada dua orang lain yang terlibat dan sampai saat ini belum ditangkap, harus dibuat Daftar Pencarian Orang. Sidang yang berjalan sekitar satu jam ini, dipadati oleh pengunjung sidang, terutama media massa baik cetak maupun elektronik. Kedua terdakwa hanya tertunduk selama surat dakwaan dibacakan. Noval, yang kakinya tertembak saat ditangkap, duduk di kursi pesakitan, dengan kaki diluruskan, karena tidak bisa ditekuk. Ketua Majelis Hakim, Amiruddin Zakaria, hingga Senin (14/1) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. (kurniawan-tempo news room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

1 menit lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Pertemuan Nasional Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Pemerintah Buka Lagi Ekspor Benur, Investor Bisa Budidaya di Luar Negeri

Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 yang membuka ekspor benur buat investor budidaya.


Kembali Diusung Golkar Medan Menjadi Wali Kota, Ini Kata Bobby Nasution

2 menit lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Kembali Diusung Golkar Medan Menjadi Wali Kota, Ini Kata Bobby Nasution

Bobby Nasution disebut harus mengikuti berbagai tahapan meski mendapat surat penugasan dari Golkar.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

6 menit lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

7 menit lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

13 menit lalu

Iron Dome (sistem pertahanan udara) Israel mencegat rudal yang diluncurkan dari Lebanon selatan, dekat Kiryat Shemona, di Israel utara, 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Israel Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

14 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Apa itu Surat Amicus Curiae yang Dikirim Megawati ke MK?

26 menit lalu

Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum atau BEM FH dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga menyerahkan amicus curiae atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Apa itu Surat Amicus Curiae yang Dikirim Megawati ke MK?

Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara.


Wasit Nasrullo Kabirov Dianggap Rugikan Timnas U-23, Akun Instagramnya Diserbu Netizen Indonesia, Disebut Pemain Ke-12 Qatar

34 menit lalu

Nasrullo Kabirov. (Foto: Antara/AFC)
Wasit Nasrullo Kabirov Dianggap Rugikan Timnas U-23, Akun Instagramnya Diserbu Netizen Indonesia, Disebut Pemain Ke-12 Qatar

Akun Instagram pribadi Nasrullo Kabirov, wasit Tajikistan yang dinilai merugikan Timnas U-23 Indonesia, diserbu netizen Indonesia.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

39 menit lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


UTBK Unpad 2024 Diikuti 10 Ribu Peserta, Perhatikan Tahapan Pelaksanaannya

39 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
UTBK Unpad 2024 Diikuti 10 Ribu Peserta, Perhatikan Tahapan Pelaksanaannya

UTBK Unpad 2024 akan diikuti sekitar 10 ribu peserta. Unpad bermitra dengan kampus lain sehingga tes bisa digelar dalam satu gelombang.