Berita Terkait
Hari Ini Ajaran Sekte Piningit yang Anut Seks Bebas Dibedah
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (30/1), menggelar rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Agenda rapat adalah membahas Sekte Satrio Piningit Weteng Buwono yang disebarkan Agus Imam Solihin. Sekte itu dianggap sesat karena mengajarkan seks bebas dan umat muslim tak perlu salat, puasa, zakat, dan haji.
"Soal aliran itu kami kaji bersama unsur Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat) tingkat daerah," kata Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto, Kamis (29/1).
Wisnu mengatakan, hasil rapat akan menjadi rekomendasi Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Sejauh ini Kejaksaan belum menyimpulkan adanya penodaan agama dalam aliran yang dipimpin Agus yang Rabu malam lalu menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan tersebut.
Dia menjelaskan, alasan belum menyimpulkan ada penodaan agama karena Kejaksaan belum menemukan adanya simbol-simbol agama yang digunakan dalam perkumpulan pimpinan Agus. Jika hanya berupa keyakinan, aliran itu tidak bisa dilarang. "Kalau penodaan agama itu harus jelas agama apa dan bagian mana yang dinodai," ujar Wisnu.
Persoalannya, menurut Wisnu, sejauh ini masih menyangkut tindak pidana lantaran aliran tersebut menjadikan seks bebas sebagai ritual. Wisnu menuturkan, awalnya Agus membentuk perkumpulan dengan pengikut sekitar 30 orang di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun perkumpulan itu ditentang warga sekitar hingga kemudian pindah ke Bekasi dan terakhir ke Cileungsi. Setelah pindah, dua orang pengikut Agus kembali ke Kebagusan untuk mengambil barang-barang yang tertinggal.
Upaya mereka dihalang-halangi oleh Kusmana, pemilik rumah yang ditempati Agus. Kusmana kemudian melaporkan Agus yang telah bersetubuh dengan istrinya dalam ritual aliran Sekte Satrio Piningit itu. Agus juga sempat berjanji akan menyembuhkan anaknya yang sakit, namun malah meninggal dunia.
"Tindak pidananya itulah ditangani kepolisian," katanya. Wisnu menambahkan, jika nanti terbukti tak ada penodaan, maka yang bisa diperkarakan hanya tindak pidananya.
DESY PAKPAHAN
Web via