Lapindo Tak Boleh Menunda Bayar Gati Rugi

TEMPO Interaktif, Jakarta:  PT Lapindo Brantas Inc. tak bisa menunda pembayaran ganti rugi kepada korban semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.  Penundaan pembayaran baru dapat diterima  apabila sudah ada audit tentang kondisi keuangan perusahaan tersebut.

"Jadi, PT Lapindo Brantas melalui juru bayarnya nggak bisa minta penundaan kalau laporan keuangannya  belum diaudit," ujar Ketua Gerakan Menutup Lumpur Lapindo,  Bambang Sulistomo, kemarin.

Rabu lalu juru bayar Lapindo, yaitu PT Minarak Lapindo Jaya, menyatakan  tak sanggup membayar 80 persen sisa  ganti rugi korban lumpur yang dicicil Rp 30 juta per bulan. Perusahaan ini hanya sanggup mengangsur Rp 15 juta per bulan. Alasan inilah yang membuat korban lumpur unjuk rasa di kantor Gubernur Jawa Timur hari ini. Bahkan mereka mengancam akan ke Jakarta menemui Presiden.

Apabila  nanti terbukti kondisi keuangan Lapindo memburuk, menurut Bambang, induk grup PT Lapindo Brantas Inc dapat mengambil alih ganti rugi. "Ini bentuk tanggung jawab moral," kata anak Bung Tomo, tokoh pejuang melawan Belanda  di Surabaya itu.

Bambang menilai, semua skema yang ditawarkan Lapindo  tidak ada yang tuntas. Ia menduga itu sebagai bentuk  kesengajaan untuk mengulur masa penyelesaian ganti rugi. Sinyalemen ini, kata  Bambang, mestinya dipakai Kejaksaan Agung untuk segera menyelidiki.

"Presiden saja sudah menggangap ini (skema) salah ketika memarahai Nirwan (Nirwan Bakri, pengendalai kelompok usaha Grup Bakrie) Desember lalu," ungkap Bambang. "Jika Presiden mengganggap ada kesalahan dalam ganti rugi seharusnya Kejaksaan juga berpikir demikian," dia menambahkan.

Bambang  menantang apabila  pemerintah tak sanggup menangani lumpur Lapindo, serahkan kepada Gerakan Menutup Lumpur Lapindo. Ia mengaku, komunitasnya telah mempunyai skema penutupan semburan yang  bekerja sama dengan  Drilling Enggineering Club.

DIANING SARI

  • Send
  • Print