Berita Terkait
Wajib Zakat yang Bandel Akan Kena Sanksi
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pemberian ancaman hukuman bagi wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya. Sebab, selama ini, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan pembayarannya dilaksanakan atas dasar kesadaran.
Usulan itu disampaikan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni di depan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (24/2). Aturan zakat atas dasar kesadaran menyebakan pengumpulan zakat tidak pernah optimal. "Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran dihapus," kata Maftuh.
Selain itu, menurut dia, sekarang ini zakat hanya diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap penghasilan kena pajak. Hal itu, kata Maftuh, tidak memberi dorongan yang signifikan bagi pembayar zakat untuk memperoleh kompensasi.
Pemerintah mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar pemberi zakat. Terkait dengan wajib zakat pemerintah sedang membahas secara intensif tentang perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Maftuh juga mengusulkan agar diintegrasikan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Menurut dia, Badan Amil Zakat merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga desa.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
AQIDA SWAMURTI
* Zakat Bisa Capai Nilai Rp 19.3 Triliun
Web via