Wajib Zakat yang Bandel Akan Kena Sanksi

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pemberian ancaman hukuman bagi wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya. Sebab, selama ini, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan pembayarannya dilaksanakan atas dasar kesadaran.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni di depan  Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (24/2).  Aturan zakat atas dasar kesadaran menyebakan pengumpulan zakat tidak pernah optimal. "Kami mengusulkan agar aturan tentang penunaian zakat atas dasar kesadaran dihapus," kata Maftuh.

Selain itu, menurut dia, sekarang ini zakat hanya diperhitungkan sebagai pengurangan terhadap penghasilan kena pajak. Hal itu, kata Maftuh, tidak memberi dorongan yang signifikan bagi pembayar zakat untuk memperoleh kompensasi.

Pemerintah mengusulkan agar zakat dapat mengurangi besarnya pajak yang harus dibayar pemberi zakat. Terkait dengan wajib zakat  pemerintah sedang membahas secara intensif tentang perubahan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Maftuh juga mengusulkan agar diintegrasikan Badan Amil Zakat  dan Lembaga Amil Zakat. Menurut dia, Badan Amil Zakat  merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat di Indonesia dari tingkat nasional hingga desa.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan syarat dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

AQIDA SWAMURTI

Zakat Bisa Capai Nilai Rp 19.3 Triliun

* Zakat dari Hasil Korupsi Tetap Disidik

Presiden Berharap Dana Zakat Tahun Ini Melimpah 

  • Send
  • Print