Berita Terkait
Fadel Muhammad Terancam 20 Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Gorontalo: Tersangka kasus korupsi dana Anggaran Daerah 2001 senilai Rp 5,4 miliar, Fadel Muhammad, terancam hukuman 20 tahun penjara. Gubernur Gorontalo yang juga bos Partai Golkar, Selasa lalu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan dicecer 62 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo..
“Jika terbukti Fadel akan dipidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijelaskan dalam Pasal satu dan dua,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Andi Muhamad Taufik, Rabu (25/3).
Sampai dengan saat ini, kata Andi, Kejaksaan masih akan melakukan penyidikan kasus tersebut dan proses menuju tahap penuntutan. Kejaksaan antara lain akan mengudang saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan saksi ahli dari Administrasi Negara.
“Kami sudah mengirimkan surat ke BPK sebanyak dua kali untuk dijadikan sebagai saksi ahli, namun belum juga ada jawaban sampai sekarang,” kata Andi.
Kasus ini bermula pada 2001ketika pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota Dewan.
Pengucuran dana ini atas desakan para anggota Dewan yang menginginkan adanya mobil dinas masing-masing. Dana Rp 5,4 miliar ini dibagi-bagikan dengan jatah Rp 120 juta per orang.
Selain Fadel, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Amir Piola Isa juga ditetapkan sebagi tersangka. Amir bahkan sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia banding.
CHRISTOPER PAINO
* Fadel Klaim Kembalikan Duit Korupsi Rp 5,4 Miliar
* Ketua Dewan Gorontalo Bela Fadel