Fadel Muhammad Terancam 20 Tahun Penjara

fadelTEMPO Interaktif, Gorontalo: Tersangka kasus korupsi dana Anggaran Daerah 2001 senilai Rp 5,4 miliar, Fadel Muhammad, terancam hukuman  20 tahun penjara. Gubernur Gorontalo yang juga bos Partai Golkar, Selasa lalu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dan dicecer  62 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo..   

“Jika terbukti Fadel akan dipidana penjara selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijelaskan dalam Pasal satu dan dua,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Andi Muhamad Taufik, Rabu (25/3).

Sampai dengan saat ini, kata  Andi, Kejaksaan  masih akan melakukan penyidikan kasus tersebut dan proses menuju  tahap penuntutan. Kejaksaan antara lain  akan mengudang  saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan  dan saksi ahli dari Administrasi Negara.

“Kami sudah mengirimkan surat ke BPK sebanyak dua kali untuk dijadikan sebagai saksi ahli, namun belum juga ada jawaban sampai sekarang,” kata Andi.

Kasus ini bermula  pada 2001ketika  pemerintah Provinsi Gorontalo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati pengucuran sisa APBD sebesar Rp 5,4 miliar kepada 45 anggota Dewan.

Pengucuran dana ini atas desakan para anggota Dewan yang menginginkan adanya mobil dinas masing-masing. Dana Rp 5,4 miliar ini dibagi-bagikan dengan jatah Rp 120 juta per orang.

Selain Fadel, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Amir Piola Isa juga ditetapkan sebagi tersangka. Amir bahkan sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia banding.

CHRISTOPER PAINO 

Fadel Klaim Kembalikan Duit Korupsi Rp 5,4 Miliar

Ketua Dewan Gorontalo Bela Fadel

Fadel Muhammad Tersangka Korupsi

*   Digoyang Kasus Rp 5,4 Miliar

  • Send
  • Print